Beranda / UMUM / Beredar Rekaman Percakapan Oknum Anggota DPRD Talaud ‘Pemerhati Sosial Nusa Utara’ Desak DPP dan DPD Partai Gerindra Bersikap Tegas

Beredar Rekaman Percakapan Oknum Anggota DPRD Talaud ‘Pemerhati Sosial Nusa Utara’ Desak DPP dan DPD Partai Gerindra Bersikap Tegas

KOTA MANADO – SULIT, MB1 // Mencermati beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dari Fraksi Partai Gerindra bersama seorang pengusaha, kami menilai persoalan ini tidak lagi dapat dianggap sebagai isu pribadi atau sekadar dinamika internal partai. Karena Percakapan yang beredar luas ditengah masyarakat tersebut telah menimbulkan keresahan publik karena memuat pembahasan yang diduga berkaitan dengan proyek, jabatan, serta isu pergantian kepemimpinan partai di Kabupaten Kepulauan Talaud, hal tersebut diungkapkan oleh Yusak Walo SE, selaku Pemerhati Sosial Nusa Utara, bertempat di Daseng Pantai Karangria Kota Manado, pada Jumat (26/6/2026).

Masih kata Walo, sebagai bagian dari masyarakat Nusa Utara yang peduli terhadap masa depan daerah dan kualitas demokrasi, pihaknya memberikan apresiasi terhadap sikap Ketua DPC Partai Gerindra Talaud, Pdt. Irwan Hasan, SE, M.Th, yang memilih menyikapi persoalan ini secara terbuka, santun, dan bertanggung jawab.

Sebab, sambungnya, pernyataan beliau sebagai ketua partai Gerindra kabupaten Kepulauan Talaud menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik sogok, fee proyek, maupun permainan jabatan patut menjadi perhatian publik. Sebab Sikap tersebut menunjukkan bahwa integritas masih menjadi nilai yang harus dijaga dalam kehidupan politik,” Ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Walo, yang menjadi pertanyaan besar saat ini adalah mengapa dalam percakapan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Talaud dari Fraksi Gerindra tersebut muncul pembahasan mengenai proyek, jabatan, serta dorongan untuk mempercepat pergantian Ketua DPC Partai Gerindra Talaud. “Oleh karena itu beredarnya rekaman percakapan oknum anggota DPRD kabupaten Kepulauan Talaud, sebagai pemerhati sosial Nusa Utara mendesak DPP dan DPD partai Gerindra bersikap tegas demi menjaga marwah partai,”Pungkasnya.

Ditempat yang sama, Eugenius Paransi SH MH, selaku akademisi menuturkan, publik tentu berhak meminta klarifikasi secara terbuka dari pihak-pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang semakin merugikan citra partai dan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, kata dia, kami memandang bahwa persoalan ini perlu menjadi perhatian serius DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara dan DPP Partai Gerindra, karena menyangkut disiplin organisasi, etika kader, serta nama baik partai di ruang publik.

Sebagai partai politik, sambungnya lagi, Gerindra memiliki Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Kode Etik Partai yang mengatur kewajiban setiap kader untuk menjaga kehormatan, persatuan, dan nama baik organisasi. Setiap kader, terlebih yang menduduki jabatan publik sebagai anggota DPRD dan pimpinan fraksi. “Memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga citra partai serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan atau merugikan kehormatan organisasi, ”Ungkapnya.

Karena itu kata Paransi, apabila benar terdapat kader yang terlibat dalam pembicaraan yang menimbulkan persepsi negatif terkait proyek, jabatan, maupun upaya-upaya yang berpotensi mengganggu soliditas organisasi, maka hal tersebut patut menjadi objek pemeriksaan internal oleh partai sesuai mekanisme yang berlaku,”Pungkasnya.

Partai Gerindra sebagai partai besar tentu memiliki instrumen organisasi untuk melakukan klarifikasi, evaluasi, pemeriksaan, hingga penegakan disiplin terhadap setiap kader yang diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan garis perjuangan, etika politik, dan kepentingan partai.

“Untuk itu, kami meminta DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara dan DPP Partai Gerindra untuk tidak mengabaikan persoalan ini. Sebaliknya, perlu dilakukan penelusuran secara objektif dan transparan demi menjaga marwah partai serta menjawab keresahan masyarakat,”Tegas Paransi.

Senada juga diutarakan oleh Vitha Supit selaku bendahara umum LSM Kibar Nusantara Merdeka, dia mengatakan bahwa sebagai pejabat publik, anggota DPRD juga terikat oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban menjaga etika penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana semangat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas, transparansi, dan integritas pejabat publik.

Oleh sebab itu, tuturnya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan pengaruh, pencatutan nama kekuasaan, atau tindakan yang berpotensi merugikan nama baik partai dan lembaga DPRD, maka sudah sepatutnya dilakukan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami percaya bahwa Partai Gerindra memiliki komitmen kuat dalam menjaga disiplin organisasi serta tidak akan membiarkan tindakan segelintir oknum mencoreng perjuangan partai yang selama ini dibangun dengan susah payah oleh para kader yang berintegritas,” Ucap Vitha Supit, Jumat (26/6/2026).

 

 

(Tim Media Bhayangkara Satu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *