BOGOR, MB1 // Polemik antara masyarakat dengan PT Cipta Makmur Lestari selaku manajemen Coco Garden Residence terkait rencana penutupan jalan yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun kembali mencuat. Akses tersebut diketahui dimanfaatkan warga Desa Kembang Kuning, Desa Klapanunggal dan wilayah lainnya di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, untuk aktivitas sehari-hari sekaligus menunjang kegiatan ekonomi masyarakat.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah munculnya SHGB Nomor 101 yang berkaitan dengan lahan yang disebut menjadi objek eksekusi. Masyarakat mempertanyakan dasar penguasaan lahan, proses penerbitan SHGB, serta kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi faktual jalan yang saat ini digunakan masyarakat.
Polemik juga berkembang karena PT Cipta Makmur Lestari disebut sebelumnya telah menyepakati rencana penghibahan sebagian lahan untuk kepentingan jalan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kemudian muncul permohonan pelaksanaan eksekusi yang berkaitan dengan penutupan akses tersebut melalui Pengadilan Negeri Cibinong.
Rencana pelaksanaan eksekusi semakin mendapat perhatian setelah PN Cibinong menerbitkan surat undangan rapat koordinasi tertanggal 8 September 2026 Nomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II. Rapat koordinasi tersebut diagendakan pada Jumat, 11 September 2026.
Surat tersebut menyebut dasar pelaksanaan eksekusi berupa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 30 Juli 2026 Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi, juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda, juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda.
Sebelumnya beredar informasi bahwa pada Rabu, 16 September 2026 akan dilakukan eksekusi berupa penutupan permanen jalan. Namun, keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Cibinong dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II menunjukkan masih terdapat persoalan yang perlu diperjelas mengenai batas serta kondisi objek di lapangan.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa PN Cibinong dalam perkara tersebut menjalankan eksekusi delegasi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, karena perkara asal diputus di PN Sidoarjo.
Menurut penjelasan pihak pengadilan, terdapat perbedaan informasi mengenai lokasi yang dikaitkan dengan objek eksekusi. BPN disebut menyatakan lokasi tersebut merupakan bagian dari objek eksekusi, sedangkan pihak desa menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan jalan desa.
Perbedaan informasi tersebut menjadi persoalan penting karena menyangkut kepastian batas objek yang akan dieksekusi serta kondisi faktual di lapangan.
Untuk memastikan batas dan keadaan sebenarnya, pihak Pengadilan Negeri Cibinong merekomendasikan konstatering, yakni pemeriksaan terhadap kondisi objek di lapangan, termasuk mencocokkan kondisi fisik dengan objek yang tercantum dalam perkara.
Langkah tersebut, menurut penjelasan PN Cibinong, perlu ditindaklanjuti dan dikoordinasikan kembali dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo selaku pengadilan asal perkara.
Ahmad Taufik juga menjelaskan bahwa apabila terdapat keberatan atau upaya hukum dari pihak yang berkepentingan, mekanisme tersebut harus ditempuh melalui pengadilan asal perkara, yakni PN Sidoarjo.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Sofyan Hadi Syam, S.H., M.Kn., saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026), turut menjelaskan adanya persoalan antara data peta citra dengan kondisi eksisting di lapangan.
Menurut Sofyan, peta citra satelit yang menjadi bagian dari data pertanahan tidak selalu menggambarkan kondisi fisik terkini. Data citra yang digunakan dapat berasal dari tahun sebelumnya sehingga perubahan kondisi fisik di lapangan tidak secara otomatis tercermin dalam peta.
Persoalan tersebut menjadi relevan karena jalan yang dipersoalkan saat ini telah berkembang dan digunakan masyarakat secara umum. Di sekitar lokasi, menurut keterangan BPN, terdapat sejumlah fasilitas dan aktivitas masyarakat, antara lain puskesmas, Polsek, kantor kecamatan dan pasar.
Secara fisik, jalan tersebut juga telah mengalami pengecoran atau perbaikan. Namun, Sofyan menyebut persoalan lain yang perlu diperjelas adalah status administratif jalan, termasuk kemungkinan belum lengkapnya proses pendaftaran kepada pemerintah daerah maupun penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) dari pihak pengembang.
Di sisi lain, BPN menjelaskan bahwa pihak pemegang sertifikat atau pihak terkait Coco Garden telah memperoleh putusan pengadilan yang menjadi dasar permohonan penutupan jalan.
Persoalan kemudian muncul karena apabila penutupan dilakukan, akses tersebut dinilai akan berdampak terhadap mobilitas masyarakat serta aktivitas sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi.
BPN juga menyampaikan adanya opsi penyelesaian yang dapat ditempuh pihak yang berkepentingan, termasuk kemungkinan gugatan perlawanan atau derden verzet oleh pihak masyarakat, desa maupun pemerintah daerah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, muncul gagasan agar lahan yang selama ini berfungsi sebagai akses masyarakat dapat diproses untuk pelepasan atau penyerahan kepada Pemerintah Daerah sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial. Pembahasan tersebut dikaitkan pula dengan masa berlaku HGB yang berdasarkan informasi yang disampaikan disebut akan berakhir sekitar 2030.
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan atau sertifikat, tetapi juga mempertemukan dokumen pertanahan, putusan pengadilan dan kondisi faktual di lapangan.
Pertanyaan masyarakat mengenai SHGB Nomor 101 juga masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait riwayat penerbitan, batas bidang tanah, dasar penguasaan dan kesesuaiannya dengan kondisi jalan yang saat ini digunakan masyarakat.
Terlebih, pihak PN Cibinong sendiri menyebut adanya perbedaan informasi antara BPN dan pemerintah desa mengenai status lokasi, sementara BPN menyoroti kemungkinan perbedaan antara data citra lama dengan kondisi eksisting.
Kondisi tersebut membuat proses konstatering dan koordinasi dengan PN Sidoarjo menjadi penting untuk memastikan objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek dalam perkara.
Di tengah polemik tersebut, kepastian hukum tetap perlu berjalan tanpa mengabaikan fakta penggunaan jalan oleh masyarakat serta kepentingan publik yang terdampak.
Pihak Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Cipta Makmur Lestari/Manajemen Coco Garden Residence, Pemerintah Desa Kembang Kuning, Pemerintah Desa Klapanunggal, Pemerintah Kabupaten Bogor, BPN II Bogor maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
Seluruh dugaan, keberatan, maupun pertanyaan mengenai SHGB Nomor 101 dan status jalan tetap memerlukan verifikasi dokumen serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(Red)



















