JAKARTA, MB1 // Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andy Muhammad Yusuf, SH, yang juga mengaku sebagai ahli waris almarhum H. Andi Tajuddin, menegaskan bahwa tanah seluas sekitar 1 hektare beserta puluhan unit rumah dan ruko di Kompleks Perumahan Glory Home’s, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan objek yang menurut pihaknya masih berada dalam status sita jaminan.
Andi menyebut objek tersebut meliputi 35 unit ruko, 20 unit rumah tipe 42, serta 32 unit rumah tipe 52.
Menurut Andi, status sita jaminan tersebut berkaitan dengan perkara perdata yang tercatat dalam sejumlah putusan pengadilan. Ia menyebut salah satunya adalah Putusan Nomor 104/Pdt.G/2013/PN Batam tertanggal 8 Januari 2014.
Selain itu, Andi merujuk pada Putusan Nomor 05/Pdt.Plw/2014/PN Batam, Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 102/Pdt./2014/PDT PBR tertanggal 16 Februari 2015, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2919/Pdt/2015 tertanggal 29 Februari 2016, serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 445.PK/Pdt.G/Plw.Gs/2020 tertanggal 28 Juni 2020.
Ia mengatakan sejumlah putusan tersebut menjadi dasar pihaknya dalam menyatakan adanya status hukum terhadap objek tanah dan bangunan di kawasan Glory Home’s.
“Objek tersebut berada di Kota Batam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kompleks Perumahan Glory Home’s,” ujar Andi dalam keterangannya. Selasa (22/9/2026).
Andi juga menegaskan bahwa pihak yang hendak melakukan transaksi terhadap rumah maupun ruko yang disebut masih berada dalam sita jaminan perlu memperhatikan konsekuensi hukumnya.
Menurut dia, objek yang sedang berada dalam status conservatoir beslag atau sita jaminan tidak semestinya dialihkan maupun diperjualbelikan begitu saja.
Ia merujuk pada Pasal 199 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang pada pokoknya mengatur larangan memindahkan atau mengalihkan barang yang telah berada dalam sita.
“Setiap tindakan memperjualbelikan dipandang sebagai tindakan yang mempunyai konsekuensi hukum serius karena rumah yang sedang dalam status sita jaminan tidak boleh dan tidak sah untuk diperjualbelikan secara langsung,” tegasnya.
Andi menyebut terdapat sejumlah risiko yang dapat muncul apabila transaksi dilakukan terhadap objek yang masih berstatus sita jaminan.
Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan status transaksi dan proses administrasi pertanahan. Pembeli juga dinilai berisiko menghadapi persoalan apabila kemudian objek tersebut dieksekusi atau dilelang melalui proses pengadilan.
“Pembeli berisiko kehilangan uang karena rumah bisa dieksekusi pengadilan atau dilelang,” katanya.
Lebih lanjut andi menyebut pengalihan objek yang berada dalqm sita jaminan dapat menimbulkan persoalan pidana.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar melakukan pengecekan status hukum dan pertanahan secara menyeluruh sebelum membeli rumah atau ruko yang berada di kawasan tersebut.
(Red)


















