KABUPATEN BANDUNG, MB1 // Menjamurnya lapangan padel komersial di tengah permukiman, area pergudangan industri/pabrik ,atau ruang publik memicu penolakan massal akibat masalah kebisingan (dentuman bola/teriakan hingga larut malam) serta hilangnya fasilitas publik.
Kali ini terjadi mencuat persoalan tersebut memicu reaksi warga kelurahan pasawahan, Dayeuhkolot Kabupaten Bandung karena dianggap keberadaan Klub Olahraga Panadios Padel Bandung diduga tak mengantongi izin PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Lapangan Padel tersebut berada di dalam area pergudangan pabrik Panasia di Jalan Mochtoha Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat telah beroperasional tanpa mengantongi izin. Hal itu bermula setelah warga setempat mengklaim mempertanyakan terkait aspek hukum perizinan dan alih fungsi lahannya.
Informasi yang dihimpun dari salah satu perwakilan pemuda pasawahan aktivitas komersial tersebut diduga menabrak sejumlah regulasi karena belum memiliki izin resmi.
Menurut berinisial ER, salah satu perwakilan warga pasawahan mengatakan pengelola gedung Panadios Padel diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap pemanfaatan tata ruang (Zonasi) dan legalitas Kontruksi. Alih fungsi area industri menjadi fasilitas komersial/olahraga wajib mengantongi persetujuan pemerintah, “Ucapnya.
Menurutnya, alih fungsi area industri menjadi fasilitas komersial atau olahraga wajib mengantongi persetujuan pemerintah.
Pelanggaran Fungsi Zonasi Lahan Kawasan pabrik/gudang berada di bawah zonasi industri atau pergudangan. Pemanfaatannya tidak boleh dialihkan menjadi fasilitas olahraga komersial tanpa adanya pengurusan Perubahan Izin Fungsi Bangunan.
Ketiadaan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Setiap konstruksi fisik baru atau renovasi besar wajib mengantongi PBG (dahulu IMB) sebelum proyek dimulai. Konstruksi padel memiliki beban angin dan struktur kaca khusus yang wajib diuji kekuatannya demi aspek keselamatan.
Tanpa Izin Operasional & NIB: Usaha penyewaan lapangan olahraga masuk ke dalam kode KBLI 93114 (Fasilitas Lapangan/Tempat Olahraga). Aktivitas komersial di lokasi tersebut ilegal jika belum melengkapi berkas ini melalui sistem OSS RBA, Risiko Hukumnya Pembukaan fasilitas komersial tanpa kelayakan struktur sering kali membuat pengelola tidak bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), “Tegas ER.
Polemik Panadios Padel Bandung ini dibangun tanpa sosialisasi dan izin AMDAL/RTRW yang jelas kepada masyarakat sekitar maupun pemerintah Kelurahan Pasawahan hingga Kecamatan Dayeuhkolot.
ER menambahkan persoalan tersebut dirinya telah melayangkan surat kepada pihak management Panadios Padel Bandung, namun belum ada respon, Ia akan segera adukan ke DPUTR, Satpol-PP Kabupaten Bandung, apabila terbukti Lapangan Padel tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin lengkap, maka Panadios Padel Bandung dapat dikenai sanksi penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga pembongkaran, ” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi/ Klarifikasi dari Panadios Padel Bandung setelah Redaksi MB1 beberapakali mencoba mengkonfirmasi sekaligus menghubungi pihak legal.
(Roby/JBR)


















