SITARO – SULIT, MB1 // Kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan RSUD Balirangeng serta pengadaan lahan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sitaro tidak boleh berhenti menjadi pemberitaan dan laporan tanpa kejelasan hukum.
Sejumlah pemberitaan, sebelumnya memang telah menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan dan pengadaan lahan di Balirangeng.
Salah satu laporan menyebut proyek pembangunan tahap awal rumah sakit dan pengadaan tanah menjadi sorotan karena diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan. Hal tersebut diungkapkan oleh Yusak Walo SE, selaku penggagas terbentuknya Ormas Komunitas Masyarakat Nusa Indonesia (KMNU-I) bertempat di Sekretariat DPP KMNU-I Jalan Rumambi nomor 1 komplek pelabuhan Manado pada Sabtu (26/9/2026).
Masih Kata Walo, di kenal sebagai pemerhati sosial mengatakan, laporan lain pada 2025 juga menyoroti dugaan mark-up pengadaan lahan Covid-19. Namun, dugaan tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan.
“Karena itu, Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum tidak boleh setengah hati. Jika memang terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan harus diperiksa secara profesional, tanpa melihat jabatan, kedekatan politik, keluarga, maupun siapa yang sedang atau pernah berkuasa, ” kata Yusak.
Yusak menambahkan, Hukum tidak boleh hanya tajam kepada orang kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat dan penguasa,” ujarnya kepada wartawan Media Bhayangkara Satu.
Ditambahkan oleh Yusak Walo, masyarakat mendorong agar persoalan ini tidak dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan proyek strategis di tiga kabupaten Nusa Utara: Sangihe, Talaud dan Sitaro, baik yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya maupun pada pemerintahan yang sedang berjalan.
Pergantian kepala daerah tidak boleh berarti pergantian kepentingan atau pergantian kelompok yang menikmati anggaran negara.
“Yang harus berganti adalah budaya kekuasaan: dari budaya tertutup menjadi transparan, dari kepentingan kelompok menjadi kepentingan rakyat, dan dari pembiaran menjadi penegakan hukum, ” jelasnya.
Masyarakat harus mendukung pemeriksaan terhadap proyek-proyek lama apabila terdapat laporan, temuan audit, indikasi kerugian negara, atau bukti permulaan yang cukup. Pada saat yang sama, proyek dan kebijakan pemerintahan saat ini juga harus terbuka terhadap pengawasan publik. Jangan ada istilah orang lama atau orang sekarang ketika berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Diakhir percakapan, Yusak mengkritisi tiga Kabupaten Nusa Utara harus dibersihkan dari praktik KKN.
Nusa Utara bukan milik pejabat.
Nusa Utara bukan milik partai politik.
Nusa Utara bukan milik kelompok tertentu.
Nusa Utara adalah milik rakyat.
Uang APBD adalah uang rakyat. Proyek pemerintah adalah amanah rakyat. Jabatan adalah mandat rakyat.
Maka apabila ada pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, siapapun orangnya dan kapanpun perbuatannya dilakukan, harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum.
Mendorong Kejaksaan, Kepolisian, KPK, BPK, BPKP dan lembaga pengawasan terkait untuk memperkuat koordinasi dan memastikan setiap laporan dugaan korupsi yang memiliki dasar hukum diperiksa secara objektif.
Khusus kasus RSUD Balirangeng dan lahan Covid-19, masyarakat berhak mengetahui:
Apa hasil penyelidikannya?
Apa status hukumnya?
Apakah ada kerugian negara?
Siapa saja yang telah diperiksa?
Dan apabila ditemukan bukti pidana, kapan proses hukumnya ditingkatkan?
Jangan biarkan kasus hukum menggantung tanpa kepastian.
Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja tanpa pandang bulu.
Inilah saatnya Nusa Utara melakukan bersih-bersih tata kelola pemerintahan.
Bersihkan yang terbukti salah.
Periksa yang berdasarkan bukti patut diperiksa.
Lindungi yang tidak bersalah.
Dan jangan biarkan kekuasaan menjadi tameng bagi siapa pun.
NUSA UTARA BUTUH PEMERINTAHAN YANG BERSIH, BUKAN KEKUASAAN YANG KEBAL TERHADAP PENGAWASAN.
Tiga kabupaten, satu komitmen: uang rakyat harus kembali untuk rakyat, ”Pungkas Walo.
(Johanis)


















