WORI – MINUT, MB1 // Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan bagian dari program strategis nasional yang di inisiasi oleh kementerian pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen) untuk itulah Program revitalisasi ini menggunakan skema swakelola, untuk memperbaiki infrastruktur sekolah yang mengalami kerusakan berat agar menjadi lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Penelusuran Tim Media Bhayangkara Satu, Rabu, (30/9/2026) terpantau Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Wori yang berada di desa Kulu kecamatan Wori kabupaten Minahasa Utara ,Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2026 untuk progres Pekerjaan terus di pacu, agar selesai tepat waktu.
Sementara itu, kepala SMP Negeri 2 Wori Harol Jones Loing S.Pd saat ditemui wartawan media ini bertempat di ruang kerjanya mengatakan untuk pelaksanaan pekerjaan revitalisasi ini seperti material yang digunakan berdasarkan RAB. “Kemudian tahapan pekerjaan terus di pacu dan pihak sekolah tentunya Sangat optimis untuk revitalisasi ini akan selesai tepat waktu.” ujarnya, Rabu, (30/9/2026).
Masih kata Kepsek, disisi lain dalam pelaksanaan pekerjaan, pihaknya selaku penanggung jawab revitalisasi bersama dengan panitia, mengutamakan kualitas infrastruktur dan kesesuaian Spesifikasi Teknis sebagai prioritas utama untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan fungsi bangunan sekolah dalam jangka panjang. “Untuk itulah revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 2 Wori ini menggunakan material bangunan yang memenuhi standarisasi. Nantinya revitalisasi ini mengacu pada spesifikasi teknis. Pelaksanaan pekerjaan Memberdayakan pekerja masyarakat yang ada di desa kulu atau seputaran sekolah ini, ” Ucap Kepsek menutup percakapan.
Terkait proyek revitalisasi Sekolah, Ramon Wowor yang dikenal sebagai wartawan Senior, mantan Sekretaris Dewan Kehormatan persatuan wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara Kesehariannya pemerhati pendidikan di Sulawesi Utara memaparkan pelaksanaan proyek revitalisasi Sekolah rentan terhadap penyimpangan, intervensi pihak ketiga serta minimnya tranparansi terkadang proyek revitalisasi satuan pendidikan disusupi atau dialihkan pekerjaannya ke pihak ketiga (pemborong). dikwatirkan mengurangi mutu bangunan serta membuka celah terjadinya praktik korupsi. “Namun demikian saya menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan revitalisasi dengan mengacu pada spesifikasi teknis dan RAB, karena sumber dana proyek revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari program strategis nasional yang di inisiasi oleh kemendikdasmen melalui APBN,” Tegas Wowor bertempat di kantornya Ruko Jalan Worang by Pas. Kamis, (1/10/2026).
(Johanis)


















