PANGKALPINANG, MB1 // Dalam upaya nyata mendukung program pemerintah Asta Cita ke-7 serta menjalankan instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkotika, tim gabungan dari Polda Bangka Belitung menggelar operasi patroli dan razia skala besar di wilayah hukum Polsek Gerunggang.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kep. Babel, Kombes Pol. Dr. Ronald Fredy Christian Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., bersama perwira pendamping AKBP Tirhantanto Nugroho, S.H., S.I.K., serta Kapolsek Gerunggang Iptu Ivan Donny, S.H.
Operasi ini turut melibatkan personel dari Detasemen Polisi Militer II/4, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Ditsamapta Polda Kep. Babel, dan Polsek Gerunggang.
Dua titik lokasi sasaran yang menjadi sasaran aktivitas ilegal konsumsi narkoba disisir petugas, yakni area pondok kebun di Kelurahan Tua Tunu Indah dan sebuah rumah kosong di Jalan Pesantren Bahrul Ulum, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penyisiran di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan enam orang pria, masing-masing berinisial SN (26), AM (37), RE (24), JN (32), EW (32), dan PK (31).
Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 5 buah alat hisap sabu (bong), 7 buah plastik klip kecil transparan, 1 kaleng lem Aibon, 5 buah korek api gas, 8 unit ponsel, 1 buah powerbank, serta 3 unit sepeda motor.
Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Dr. Ronald Fredy Christian Sipayung, mengatakan penindakan ini dilakukan berdasar pada informasi dan penilaian lapangan atas maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Malam ini kami dari Polda Bangka Belitung bersama instansi terkait, termasuk BNN dan Denpom, melaksanakan kegiatan sesuai arahan Bapak Presiden dan Bapak Kapolri dengan sasaran utama penertiban sarang-sarang narkoba. Karena memang konsepnya adalah ‘Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Narkoba,” kata Kombes Pol. Dr. Ronald.
Lebih lanjut, Ronald menyampaikan bahwa keenam orang yang diamankan langsung diserahkan ke BNN Provinsi Bangka Belitung guna menjalani proses assessment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT).
“Hasil dari assessment tersebut akan menentukan langkah tindak lanjut, apakah mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar atau korban penyalahgunaan. Hal ini penting agar proses rehabilitasi memiliki legalitas hukum yang jelas,” ungkapnya.
“Kegiatan ini akan terus berlanjut secara masif hingga beberapa bulan ke depan demi menuntaskan peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung,” sambungnya.
Sementara itu, Seluruh rangkaian kegiatan penertiban dan razia gabungan berjalan aman, tertib, dan terkendali.
(RED MB1)


















