MANADO, MB1 // Sekretaris Jenderal DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, menyoroti kebijakan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau PT Pelindo terkait tidak diperpanjangnya sewa sejumlah tempat yang selama ini digunakan oleh perusahaan pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), dan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di kawasan Pelabuhan Manado.
Menurut Yohanes Missah, persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari manajemen PT Pelindo, mengingat perusahaan pelayaran, PBM, dan JPT merupakan bagian penting dari ekosistem kegiatan kepelabuhanan yang turut memberikan kontribusi ekonomi kepada perusahaan pengelola pelabuhan.
“Perusahaan pelayaran, PBM, dan JPT bukanlah pelaku usaha yang tidak memiliki hubungan dengan aktivitas pelabuhan, mereka justru merupakan bagian dari mata rantai kegiatan kepelabuhanan.
“Aktivitas mereka menghasilkan perputaran ekonomi dan, berdasarkan informasi yang kami terima, memberikan kontribusi pendapatan yang besar kepada PT Pelindo,” tegas Yohanes Missah, Selasa, (13/10/2026).
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan manajemen PT Pelindo apabila tempat yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan-perusahaan penunjang kegiatan pelabuhan tidak lagi diperpanjang sewanya, sementara lokasi tertentu kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan usaha lain, seperti toko ritel, rumah makan, dan usaha komersial lainnya.
“Kalau perusahaan yang berkegiatan langsung dalam pelayanan kepelabuhanan tidak memperoleh perpanjangan sewa, sedangkan lokasi tertentu kemudian digunakan untuk usaha lain, publik berhak meminta penjelasan. Apa dasar kebijakannya?
“Apakah berdasarkan kebutuhan operasional, penataan kawasan, pertimbangan bisnis, atau alasan lainnya? Semua itu harus dijelaskan secara transparan,” ujar Sekjen DPP Kibar Nusantara Merdeka.
GUDANG PENINGGALAN BELANDA, STATUS ASET HARUS DIPERJELAS
Yohanes juga menyoroti sejarah gudang-gudang di kawasan Pelabuhan Manado yang, berdasarkan informasi yang diterima, merupakan bangunan peninggalan zaman Belanda dan telah berdiri sebelum PT Pelindo hadir di pelabuhan Manado tersebut pada tahun 1983.
Menurutnya, fakta sejarah tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen agar status kepemilikan bangunan, status tanah, dan kewenangan pengelolaannya tidak dicampuradukkan.
“Jika benar gudang-gudang itu sudah berdiri sebelum PT Pelindo hadir di Pelabuhan Manado, maka perlu ditelusuri siapa pemilik awalnya, bagaimana riwayat pengalihan asetnya, serta apa dasar hukum pengelolaan lahan dan bangunan tersebut saat ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan mengelola lahan tidak serta-merta membuktikan kepemilikan seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.
Karena itu, DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka memandang perlu adanya keterbukaan mengenai dokumen status aset, dasar pengelolaan lahan, serta ketentuan yang menjadi landasan pemanfaatan gudang-gudang tersebut.
“Jangan hanya mengejar pendapat sewa, keberlangsungan fungsi pelabuhan juga harus diperhatikan,” Pungkasnya.
Lebih lanjut Yohanes mengingatkan bahwa pengelolaan pelabuhan tidak semestinya hanya dilihat dari potensi pendapatan penyewaan lahan dan bangunan.
Menurutnya, kepentingan bisnis perusahaan harus berjalan seiring dengan keberlangsungan fungsi pelabuhan, efisiensi operasional, kelancaran arus barang, serta kebutuhan perusahaan yang mendukung pelayanan transportasi laut.
“PT Pelindo tentu memiliki kepentingan untuk mengoptimalkan aset dan pendapatannya. Namun, kebijakan bisnis juga perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional pelabuhan. Jangan sampai kebijakan pemanfaatan lahan justru menimbulkan kesulitan bagi perusahaan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas kepelabuhanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kontribusi pendapatan dari perusahaan pelayaran, PBM, dan JPT perlu menjadi salah satu bahan evaluasi ketika manajemen mengambil keputusan mengenai pemanfaatan ruang usaha di kawasan pelabuhan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa besarnya kontribusi pendapatan tidak otomatis memberikan hak kepada perusahaan lama untuk memperoleh perpanjangan sewa. Yang harus dipastikan adalah apakah keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang jelas, sesuai perjanjian, dan tidak bertentangan dengan ketentuan pengelolaan pelabuhan.
DPP KIBAR NUSANTARA MERDEKA MINTA PENJELASAN TERBUKA
Atas persoalan tersebut, DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka meminta manajemen PT Pelindo memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal berikut:
1. Dasar kebijakan sewa: Apa alasan tidak diperpanjangnya sewa tempat bagi sejumlah perusahaan pelayaran, PBM, dan JPT di Pelabuhan Manado?
2. Status aset: Bagaimana status kepemilikan dan pencatatan gudang-gudang peninggalan Belanda yang telah berdiri sebelum tahun 1983?
3. Kewenangan pengelolaan: Apa dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada PT Pelindo untuk mengelola lahan dan menentukan pemanfaatan bangunan tersebut?
4. Perubahan pemanfaatan: Apa pertimbangan yang mendasari penggunaan lokasi tertentu untuk usaha ritel, rumah makan, dan kegiatan komersial lainnya?
5. Evaluasi ekonomi: Apakah manajemen telah membandingkan kontribusi pendapatan dari kegiatan kepelabuhanan dengan manfaat ekonomi dari pemanfaatan lokasi untuk usaha lainnya?
6. Kesesuaian peruntukan: Apakah pemanfaatan lokasi tersebut telah sesuai dengan rencana induk pelabuhan, ketentuan keselamatan, dan kebutuhan operasional kawasan?
Yohanes menyatakan bahwa permintaan penjelasan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pelabuhan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau mengambil kesimpulan sebelum dokumen diperiksa. Namun, ketika terdapat kebijakan yang berdampak terhadap perusahaan pelayaran, PBM, dan JPT, sementara lokasi tertentu dialihkan untuk kegiatan usaha lain, maka penjelasan terbuka dari manajemen merupakan hal yang wajar dan diperlukan,” ungkapnya.
KONTROL PUBLIK HARUS BERDASARKAN DATA DAN DOKUMEN
DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka menegaskan akan mendorong penelusuran dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara kebijakan pemanfaatan lahan dengan perjanjian, status aset, atau ketentuan perundang-undangan, organisasi akan mempertimbangkan langkah pengawasan dan pengaduan kepada instansi yang berwenang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelabuhan merupakan infrastruktur strategis yang menyangkut kepentingan ekonomi dan pelayanan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan lahan harus memiliki dasar yang jelas, dapat dijelaskan kepada publik, dan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan kepelabuhanan,” tutup Yohanes Missah.
(Tim Media Bhayangkara Satu)


















