MINAHASA – SULUT, MB1 // Belum terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Jusuf Hontong dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara menjadi persoalan Serius yang kini membutuhkan kejelasan dari pemerintah daerah, Hal tersebut Di ungkapkan oleh Uryati Lahopang SE Ketua Lembaga Bantuan hukum Perisai Keadilan Rakyat tindak pidana korupsi Sulawesi Utara saat berada didesa Tikela Rabu, (21/10/2926).
Masih kata Uriaty Lahopang, sebagai lembaga sosial control menegaskan, Jusuf Hontong, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPD Desa Tikela, dia pun mempertanyakan kepastian status administrasinya setelah tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan maupun musyawarah BPD sejak mengikuti pencalonan Hukum Tua Desa Tikela.
Menurut informasi yang disampaikan, Jusuf Hontong kepada lembaga bantuan hukum Perisai keadilan rakyat dan tindak pidana korupsi bahwa pengunduran dirinya merupakan bagian dari persyaratan yang berkaitan dengan pencalonan Hukum Tua. Namun, hingga saat ini, ia mengaku masih menunggu SK pemberhentian resmi dari Bupati Minahasa. Pasalnya
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena, Jusuf Hontong mengaku tidak lagi dipanggil untuk menjalankan tugas di BPD, sementara proses administrasi pemberhentiannya belum memperoleh kepastian,” Ujar Uryati Lahopang SE.
Ditambahkannya, sesuai keterangan dari Jusuf Hontong, menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa agar statusnya sebagai anggota BPD Desa Tikela segera mendapatkan kejelasan melalui penerbitan surat keputusan pemberhentian. Namun, menurut keterangannya, hingga kini SK tersebut belum diterbitkan.
Ia juga menyampaikan bahwa sepengetahuannya belum pernah dilaksanakan musyawarah BPD maupun proses pengusulan pemberhentian yang diperlukan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses administrasi pemberhentian anggota BPD telah ditindaklanjuti oleh pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten.
Persoalan Utama: Kepastian Administrasi dan Kinerja Pemerintah Daerah.
Persoalan yang ingin disoroti belum adanya kepastian administrasi mengenai status pemberhentiannya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika Jusuf tidak lagi dilibatkan dalam tugas BPD karena dianggap telah mengundurkan diri, bagaimana tindak lanjut resmi atas status keanggotaannya, dan sejauh mana pemerintah kabupaten telah memproses permohonan pemberhentian tersebut?
Kejelasan ini penting agar tidak terjadi ketidakpastian administrasi yang berlarut-larut, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemkab Minahasa Diharapkan Memberikan Penjelasan
Pemerintah Kabupaten Minahasa, khususnya instansi yang menangani pemerintahan desa, diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status permohonan pemberhentian Jusuf Hontong, tahapan yang telah dilalui, serta kendala yang menyebabkan SK tersebut belum terbit.
Selain itu, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme yang seharusnya ditempuh setelah seorang anggota BPD mengundurkan diri karena mengikuti pencalonan Hukum Tua, termasuk konsekuensi administrasi dan hak keuangan selama masa peralihan status tersebut.
Klarifikasi dari Pemerintah Desa Tikela, pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak terkait di Kabupaten Minahasa diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian bahwa setiap proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai aturan, ditindaklanjuti secara tepat waktu, dan tidak menyisakan ketidakjelasan bagi pihak yang berkepentingan, ”Tegas Lahopang kepada wartawan Media Bhayangkara Satu.
(Johanis)



















