Beranda / HUKUM KRIMINAL / Polres Bangka Tangkap Pengedar Narkoba, 56,1 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi Disita

Polres Bangka Tangkap Pengedar Narkoba, 56,1 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi Disita

BANGKA, MB1 // Satresnarkoba Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial IR alias Doyok (28) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi.

Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Sripemandang, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (01/11/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bangka langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

61 plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,1 gram.

10 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,4 gram.

1 unit timbangan digital.

1 unit telepon genggam (handphone).

1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam operasional pelaku.

Sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Usai diamankan beserta seluruh barang bukti, tersangka IR alias Doyok langsung dibawa ke Polres Bangka guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau alternatif pasal terkait dalam peraturan perundang-undangan penyesuaian terbaru.

Pihak Polres Bangka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun bandar narkotika yang merusak generasi muda di Kabupaten Bangka.

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa waspada serta proaktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mewujudkan Bangka yang bersih dari narkoba.

 

 

(RED MB1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *