PANGKALPINANG – MB1 || Sebuah Pandangan Mendalam pada Kode Etik Jurnalistik dan Peran Masyarakat dalam Pengawasan Profesi jurnalistik adalah salah satu pilar penting dalam sebuah masyarakat demokratis. Wartawan memiliki peran yang signifikan dalam mengumpulkan, menyajikan, dan menginformasikan masyarakat tentang peristiwa dan isu-isu penting. Mereka adalah agen perubahan yang bertanggung jawab atas pengungkapan kebenaran, menjalankan fungsi pengawasan, dan menciptakan kesadaran atas isu-isu yang memengaruhi kehidupan sehari-hari.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, wartawan bukan hanya dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Mereka juga memiliki pedoman moral yang ketat yang harus dipegang teguh, yaitu Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ adalah seperangkat aturan yang membimbing perilaku wartawan dalam menjalankan profesi mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa wartawan bertanggung jawab secara sosial, menjunjung tinggi integritas, dan mengutamakan kepentingan publik di atas segalanya.
Peran Vital Kode Etik Jurnalistik (KEJ) :
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bukan hanya sekadar seperangkat peraturan formal. KEJ merupakan landasan moral dan etika yang harus dipegang teguh oleh wartawan dalam setiap tahapan dalam menjalankan tugas mereka. Ini bertujuan untuk menjaga standar tinggi dalam profesi jurnalistik dan memastikan bahwa masyarakat menerima informasi yang akurat, obyektif, dan berimbang. Terdapat sebelas pasal dalam KEJ yang mencakup berbagai aspek penting dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Pasal 1: Independensi, Akurasi, Berimbang, dan Tidak Beritikad Buruk
Pasal pertama dari KEJ menekankan pentingnya independensi wartawan dalam melaporkan berita. Mereka harus memberitakan peristiwa dan fakta sesuai dengan suara hati nurani mereka, tanpa campur tangan, tekanan, atau intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Ini adalah prinsip mendasar dalam menjaga kebebasan pers dan menjaga agar berita yang dihasilkan akurat, seimbang, dan tidak disertai niat jahat.
Pasal 2: Cara-Cara yang Profesional
Untuk menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan harus mematuhi cara-cara profesional. Ini mencakup aspek-aspek seperti menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, dan tidak menyuap. Selain itu, mereka harus memastikan bahwa berita yang mereka hasilkan adalah faktual dan mencantumkan sumbernya dengan jelas. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga memberikan panduan tentang bagaimana melaporkan berita investigasi demi kepentingan publik.
Pasal 3: Menguji Informasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi sebelum menyebarkannya. Ini berarti melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi. Mereka juga harus menjaga keseimbangan dalam pemberitaan dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. KEJ juga menekankan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah, yaitu prinsip untuk tidak menghukum atau menghakimi seseorang sebelum terbukti bersalah.
Pasal 4: Berita yang Benar, Tanpa Fitnah, Sadis, dan Cabul
Pasal ini melarang wartawan untuk membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Mereka tidak boleh menyajikan sesuatu yang bertentangan dengan fakta atau melakukan tuduhan tanpa dasar. KEJ juga menekankan perlunya menghormati martabat manusia dan membatasi penggambaran tingkah laku yang bersifat erotis.
Pasal 5: Perlindungan Identitas dan Anonimitas
Wartawan harus menjaga kerahasiaan identitas korban kejahatan susila dan harus sangat hati-hati dalam mengungkap identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Hal ini bertujuan untuk melindungi individu-individu ini dari potensi kerugian atau stigmatisasi yang dapat timbul akibat pemberitaan
Pasal 6: Tidak Menyalahgunakan Profesi dan Menerima Suap
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilarang menyalahgunakan profesi mereka atau menerima suap yang dapat mempengaruhi independensi mereka. Mereka tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dari informasi yang diperoleh saat bertugas.
Pasal 7: Hak Tolak dan Kewajiban untuk Menghormati Kesepakatan
Pasal ini memberikan wartawan hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang ingin tetap anonim atau mengikuti ketentuan embargo. KEJ juga mengatur penggunaan informasi latar belakang dan off the record, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Pasal 8: Menghindari Diskriminasi dan Merendahkan Martabat
Wartawan harus menjauhi prasangka dan diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau bahasa. Mereka juga dilarang merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. KEJ menekankan perlunya berpegang pada prinsip kesetaraan dan menghindari perlakuan diskriminatif.
Pasal 9: Menghormati Kehidupan Pribadi Narasumber
Wartawan harus menghormati hak narasumber terhadap kehidupan pribadi mereka, kecuali jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan publik. Ini mencerminkan rasa tanggung jawab sosial untuk menjaga privasi individu sambil tetap memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat.
Pasal 10: Mencabut, Meralat, dan Memperbaiki Berita yang Keliru
Wartawan harus segera mengakui dan memperbaiki kesalahan dalam berita mereka, termasuk mencabut, meralat, dan memberikan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan pemirsa. Penting untuk menjaga integritas jurnalisme dengan transparansi dan tanggung jawab.
Pasal 11: Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan harus memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada individu atau kelompok yang bersangkutan secara proporsional. Ini adalah bentuk pengakuan atas hak individu untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap berita yang mungkin merugikan nama baiknya.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus memahami dan menginternalisasi ke-11 pasal KEJ ini. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, dan sanksi akan diberikan jika ditemukan pelanggaran. Wartawan dan media massa harus memahami bahwa KEJ bukan hanya sebuah aturan formal, tetapi juga merupakan pedoman etika yang harus ditaati demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap jurnalisme.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Kode Etik Jurnalistik :
Selain peran yang signifikan yang dimainkan oleh KEJ, masyarakat juga memegang peran penting dalam memastikan bahwa wartawan mematuhi kode etik jurnalistik. Masyarakat memiliki kemampuan untuk mengawasi dan melaporkan jika mereka mengetahui ada wartawan yang melanggar KEJ dalam praktek jurnalistiknya.
Jika masyarakat mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan atau seseorang yang mengaku sebagai wartawan, mereka memiliki beberapa pilihan untuk menginformasikan atau mengadukan hal tersebut. Mereka dapat menghubungi aparat berwajib, seperti polisi, atau melaporkan kepada organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), atau kepada perusahaan pers (media) yang bersangkutan. Langkah lain adalah melaporkan pelanggaran tersebut langsung kepada Dewan Pers.
Pihak-pihak yang menerima informasi atau pengaduan dari masyarakat harus bertanggung jawab dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan meneruskannya kepada Dewan Pers. Hal ini sangat penting untuk membangun profesi jurnalistik yang profesional dan menjaga integritas wartawan serta media massa.
Peran Media dalam Menegakkan KEJ :
Media massa juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan peran mereka dalam menegakkan KEJ sebagai pedoman dasar para jurnalis. Media massa adalah wahana utama yang digunakan wartawan untuk menyampaikan berita kepada publik. Oleh karena itu, media harus memastikan bahwa wartawan mereka mematuhi KEJ dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Selain itu, media juga memiliki kewajiban untuk memberitakan jika diketahui ada wartawan yang melanggar KEJ. Hal ini adalah wujud dari tanggung jawab dan asas keadilan terhadap publik. Masyarakat mengandalkan media sebagai sumber informasi yang andal, dan oleh karena itu, media harus menjaga agar standar etika dan profesionalisme tetap tinggi.
Dewan Pers adalah lembaga yang memiliki peran sentral dalam menjalankan tugas pengawasan terkait KEJ. Dewan Pers mengatur, menilai, dan memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik. Mereka memainkan peran penting dalam memastikan bahwa wartawan dan media mematuhi pedoman etika yang telah ditetapkan.
KEJ sebagai Pedoman Integritas :
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah fondasi moral dan etika yang memberikan arahan dan pedoman kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. KEJ memastikan bahwa berita yang disampaikan kepada masyarakat adalah akurat, obyektif, dan mengutamakan kepentingan publik. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan KEJ dan melaporkan pelanggarannya jika ditemui.
Mengingat pengaruh besar yang dimiliki media dalam membentuk opini publik, media massa juga memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan KEJ. Oleh karena itu, menjaga kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan memastikan integritas dalam pelaksanaan tugas jurnalistik adalah esensial untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memelihara kualitas jurnalisme yang profesional. Melalui kolaborasi antara wartawan, masyarakat, media massa, dan Dewan Pers, KEJ dapat dipegang sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab dan berintegritas.
(Syamsul Bahri)
More Stories
KMHDI Tolak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek
Danrem 045/Gaya Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-24 Provinsi Babel