September 20, 2024

MAMPUKAH DINAS PERIJINAN STOP PENDIRIAN PAPAN REKLAME DI CISOKA ?

CISOKA – TANGERANG – MB1 || Papan reklame raksasa yang tingginya sekitar kurang lebih 15 meter dari permukaan tanah, papan reklame menjulang tinggi itu terletak dipinggir jalan raya perempatan pasar cisoka dan berdiri di lahan warga Rt. 01/05 desa sukatani kecamatan cisoka, Kabupaten tangerang-banten diduga belum melengkapi perizinannya dan cukup meresahkan warga.

Padahal menurut aturan, untuk pendirian sebuah papan reklame tinggi dan lebarnya diatur juga tertuang didalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

maka dari itu wajib bagi penyelenggara Reklame atau Jasa Perusahaan/Biro Periklanan Reklame wajib untuk mendaftarkan diri perizinan ke Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang

awak Mediabhayangkarasatu.com langsung menyambangi kantor kecamatan Cisoka untuk konfirmasi ke camat Sumartono, yang dirinya menuturkan “kalau masalah izin pemasangan reklame wewenang dari kabupaten tangerang bukan di kecamatan Cisoka, pelaksananya aja belum datang untuk menemui saya pak,” Ucapnya camat, Kamis, (20/10/23)

“wewenang di kecamatan itu hanya bisa menangani pemasangan baleho dan spanduk,” tambahnya

Ditempat Terpisah, Hendrik selaku pelaksana reklame saat dikonfirmasi lewat telpon Whatsapp mengatakan terkait masalah izin, kata dia, “saya sudah berkoordinasi dengan pihak kantor desa, satpol-pp kecamatan Cisoka, kantor kecamatan cisoka,ormas dan media,” ucap Hendrik

Adanya hal tersebut pihak instansi terkait untuk segera bertindak, serta melakukan investigasi di lapangan, bilamana ditemukan pendirian papan reklame tanpa ijin maka pihak terkait untuk memasang garis penghentian pengerjaan tersebut sebelum ijin reklame diterbitkan

Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait dari dinas perijinan kabupaten, satpol pp kabupaten tangerang belum dapat dikonfirmasi.

 

 

 

(Sukirno)