November 22, 2024

MAMPUKAH APH TANGKAP BOS JUAL MIRAS DI CISOKA?

CISOKA – KABUPATEN TANGERANG – MB1 || Terkait adanya toko/kios yang diduga menjual miras oplosan yang berlokasi di wilayah Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten, yang sempat viral beritanya beberapa hari yang lalu namun sampai saat masih tetap leluasa beroperasi/menjual tanpa ada rasa takut oleh jeratan hukum, Patut diduga ada oknum yang membekingi yang membuat pemilik usaha miras tetap membuka usahanya dengan nyaman.

Miras jenis Ciu (miras oplosan) yang dikemas seperti kemasan botol minuman mineral yang dijual sangat murah dan di buru oleh kaum pemuda-pemudi, anak-anak atau remaja, membuat generasi penerus anak bangsa terancam linglung dampak dari minuman keras yang dijual tanpa adanya ijin edar serta berbahayanya bila mengkonsumsi miras tersebut.

Berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2008, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan peraturan Bupati Tangerang nomor 14 tahun 2016, pada pasal 12, bahwa dilarang mengecer, dan/atau menjual minuman beralkohol pada tempat- tempat antara lain toko, warung dan kios yang berdekatan dengan pemukiman penduduk.

Mengacu pasal Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal, 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Saat awak Mediabhayangkarasatu.com mengkonfirmasi pada hari kamis (26-10-2023) ke penjual seorang mbak – mbak dirinya menjelaskan “kami hanya kuli pak alias hanya pekerja saja ini. Bukan punya saya tapi punya bos yang bernama berinisial S,” Ucapnya

Salah satu warga yang enggan disebut namanya dalam publikasi, mengatakan tempat miras tersebut sudah sering ditutupditutup, namun, kata dia lagi, selalu saja buka kembali.

“Kalau gak salah pemilik miras di depot itu yang bernama berinisial S. Kami geram melihat penjual miras ciu itu, soalnya sangat merusak moral anak bangsa yang akan datan,” ujarnya warga.

“Jangan sampai menunggu warga turun tangan lebih banyak untuk mendemo toko depot miras Tersebut,” tambahnya lagi.

Maka dari itu, masih Warga, kami berharap keresahan warga ini bisa ditindaklanjuti dan di dengar keluhannya oleh seluruh jajarannya pihak terkait, seperti Camat, jajaranya satpol-pp dan hingga dari polsek Cisoka,” pungkasnya Warga.

“Kami warga mau toko miras itu ditutup,” tambahnya

Saat dikonfirmasi MB1 kepada pihak polsek Cisoka, Kapolsek sedang tidak ada ditempat.

“Kapolsek lagi ada giat di luar pak, besok bapak datang kembali lagi aja temui kapolsek,” ucap salah satu petugas di SPKT polsek Cisoka.

Terpisah, Camat Sumartono saat ditemui mengatakan dirinya masih baru tugas di Cisoka, dirinya mengklaim tidak tahu bahwa di wilayahnya ada penjual miras jenis Ciu.

“kami masih baru disini, baru dua minggu tugas, jadi tidak tahu di Cisoka ada penjual miras,” kata Camat Cisoka, pada, kamis (26-03-2023)

“InsyaAllah akan kami tindaklanjuti penjual miras Ciu berkedok toko jamu itu, biar kami koordinasi dengan polsek juga atas laporan bapak,” pungkasnya Camat

“Terimakasih untuk informasinya kepada rekan media,” ucap Camat.

Sama Halnya dengan Ketua MUI Kecamatan Cisoka, KH Juhri saat di minta tanggapannya melalui pesan WA, dirinya mengatakan untuk mencegah maraknya penjualan miras dan obat -obatan tanpa izin yang beredar di wilayah kecamatan Cisoka khususnya dan kabupaten Tangerang Banten pada umunya, kata Ketua MUI, itu tanggungjawab kita semua sebagai masyarakat Cisoka.

“Terlebih kepada pihak muspika dalam hal ini pihak keamanan (kepolisian ,TNI dan satpol PP yang berkewajiban tuk menertibkannya . Kami sebagai tokoh agama dan masyarakat sangat berharap ke- semua pihak untuk sama-sama memberantas peredaran miras dan sejenisnya yang meracuni anak bangsa,” ujarnya

 

 

 

( SUKIRNO)