KABUPATEN SUBANG – MB1 || Kedua tersangka pelaku merupakan pasangan suami istri NN (59 tahun), dan istrinya RH (43 tahun), keduanya merupakan warga Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak,” tutur Kapolres Subang AKBP. Ariek Indra Sentanu yang didampingi Kasat Reskrim Iptu. Herman Saputra, Kasubbag Humas Iptu Yusman dan jajaran Satreskrim saat menggelar konferensi press di halaman Mapolres Subang, Senin (30/10/2023)
Selanjutnya Kapolres Subang AKBP. Ariek Indra Sentanu mengatakan, berdasarkan data yang di peroleh, sementara korban meninggal dunia diduga mengonsumsi miras ilegal atau oplosan ini sebanyak 12 orang. Sedangkan 3 korban lainnya masih dirawat di RSUD Ciereng Subang, Kejadian miras oplosan yang merenggut belasan nyawa ini terungkap saat pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pada Sabtu pukul 22.30 WIB ada korban meninggal dunia akibat miras oplosan, lalu Polisi mengecek ke RSUD Ciereng dan mendapati ada 5 korban meninggal dunia,” tuturnya
Lalu kami melakukan penyelidikan, dan langsung mendapatkan informasi bahwa sebelumnya para korban ini minum Miras oplosan bersama-sama di hajatan pernikahan E di Kampung Cipulus Desa Sagalaherang Kaler Kecamatan Sagalaherang, selanjutnya kami memeriksa saksi E selaku pemilik rumah yang hajatan bersama pasangan pengantin dan mendatangi lokasi kios yang diduga menjual miras oplosan milik N di jalan raya Jalancagak – Tambakan,” paparnya.
Di lokasi kios tersebut polisi mengamankan barang bukti, yakni 1 buah warna biru yang digunakan mencampur minuman, 1 buah pilter penyaring, 260 buah botol, 1 buah botol kosong Mc Donal, 1 buah botol kosong Big Boss, 1 buah corong, 1 buah teko plastik, 50 buah tutup botol, 3 jerigen minuman oplosan, 13 dus botol miras berbagai merk, 1 buah sodium, 500 segel tutup botol minuman, 15 pak kuku bima energi dan kendaraan mobil yang digunakan tersangka untuk melarikan diri
“Saat itu tersangka melarikan diri karena takut didatangi massa,” ucap kapolres.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil meringkus kedua pelaku di daerah Bandung Barat, Alhamdulillah kurang dari 24 jam kedua tersangka berhasil kami amankan di daerah Bandung Barat,” ucap AKBP Ariek Indra Sentanu
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku miras oplosan dijerat Pasal 204 KUHP atau Pasal 146 jo 140 UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Zis)
More Stories
Rokok illegal Semakin Marak di Bangka, Bea Cukai Dituding Tutup Mata, Oknum Aph di Balik Layar..?
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai
Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar