ULUJAMI – PESANGGRAHAN – JAKSEL – MB1 || Agus Salim (48) warga Ulujami RT.011, RW. 004 Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan lapor polisi lantaran nama baiknya merasa dicemarkan.
Berdasarkan LP. No.LPB/008/III/2022/SPKT/SEKSANGGAR/RESJAKSEL/PMJ/hari Rabu 16 Maret 2022 pada pukul 15.00 Wib.
Pasalnya, Korban merasa perbuatan pelaku yang tak lain tetangga di lingkungan rumahnya itu sudah mencemarkan nama baik sehingga menjatuhkan martabat dan kehormatan Korban (AS) didepan umum.
“Ini jelas sudah mencemarkan nama baik saya sekeluarga, dengan pelaku melontarkan kalimat yang tidak pantas didepan umum,” pungkasnya, Agus kepada Mediabhayangkarasatu.com, Selasa, (31/10/23)
Agus juga mengatakan terkait pelaporan yang dirinya adukan ke pihak polsek Pesanggrahan, lantaran kalimat yang dilontarkan pelaku dinilai sudah melanggar hukum.
“Kalimat tidak pantas seperti itu kan ranahnya pidana, negara kita negara hukum, jadi agar tidak semena – mena terhadap orang lain,” tuturnya.
Pengaduan yang dilaporkan ke pihak polsek pesanggrahan sudah berlangsung lama, akan tetapi hingga detik ini belum ada tindaklanjutnya seperti apa.
Agus menyayangkan pihak polsek Pesanggrahan yang terkesan tidak menindaklanjutinya dan bagaimana prosesnya.
“sudah satu tahun lebih saya laporkan, tapi tidak ada perkembangan atau tindaklanjutnya dari pihak polsek seperti apa,” ucapnya.
“Saya laporkan tertanggal 16 maret 2022 hingga kita perkembangannya seperti apa saya tidak tahu,” tambahnya
Dengan melaporkan ke pihak kepolisian terhadap perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku, Agus berharap agar menjadikan pelajaran hal serupa di kedepannya.
“Biar ada efek jera bagi siapapun yang melakukan pencemaran nama baik, karna itu ranahnya sudah pidana. bukan hanya untuk pelaku terhadap saya, tapi pelajaran untuk kita semua karna negara kita ada hukum yang berlaku,” tegasnya.
Agus meminta agar laporannya ke pihak polsek pesanggrahan ada titik terang, yang mana prosesnya sepenuhnya dirinya serahkan ke ke polisi.
“Terapkan sesuai aturan hukum, dan tindaklanjuti yang seperti seharusnya,” tutup Agus.
(Red MB1)
More Stories
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Penerimaan Fee 500 perliter dari Pengerit di SPBU 24.332.132 Belinyu, Bangka
Residivis Bobol Gudang dan Gondol 270 Drum, Polsek Jebus Ungkap Kasus Dalam Hitungan Jam
Empat Ponton Disinyalir Akan Kembali Menambang, Tim Gabungan Lakukan Penarikan di Teluk Inggris