November 22, 2024

Oknum Warga Penagan Anggap Remeh Imbauan Kapolres, Aktivitas Tambang Ilegal Jalan Terus

MENDO BARAT – MB1 || Aktivitas tambang ilegal di Laut Penagan terus beroperasi kendati Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, melalui anggota Polsek Mendobarat dan Satpolairud Polres Bangka telah memasang spanduk larangan untuk tidak melakukan penambangan ilegal di kawasan terlarang di Desa Penagan.

Spanduk bertuliskan “STOP AKTIVITAS PENAMBANGAN ILEGAL” yang bergambar Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya dengan background ponton tambang laut itu, dipasang di kawasan alur sungai menuju Laut Penagan, Selasa (28/11/2023) kemarin.

Namun imbauan Kapolres AKBP Taufik Noor Isya tak diindahkan, oknum warga Desa Penagan hingga Rabu (29/11/2023) masih melakukan aktivitas penambangan ilegal di Laut Penagan.

Kades Penagan, Ruslan Efendi kepada wartawan, Rabu (29/11/2023) mengatakan, spanduk larangan terkait tambang ilegal tersebut dipasang kemarin oleh pihak kepolisian.

“Kemarin dipasang. Saya juga hadir menyaksikan,” ujar Ruslan.

Ditanya apakah larangan tersebut hanya berlaku untuk kawasan mangrove saja atau berlaku juga untuk kawasan laut, Ruslan mengatakan, secara khusus tidak disebutkan.

“Di situ tertulis STOP PENAMBANGAN ILEGAL, jadi kalau saya memahami, larangan penambangan tersebut berlaku untuk semua kawasan, baik mangrove, kawasan laut, juga tempat lainnya juga dilarang. Intinya yang ilegal dilarang,” jelas Ruslan.

Ia juga menyebut, hingga pagi ini aktivitas penambangan ilegal di Laut Penagan masih berlangsung.

“Kabarnya (masih) ada yang kerja,” ujar Ruslan.

Sementara itu, berdasarkan tulisan yang tertera dalam spanduk larangan penambangan ilegal di Desa Penagan yang dipasang oleh pihak kepolisian, disebutkan bahwa pelaku penambangan ilegal dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.

Berdasarkan hal tersebut pelaku penambangan ilegal dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah).

Namun kendati diancam kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda seratus miliyar rupiah, namun oknum warga Desa Penagan tak mengindahkan seruan dan imbauan tersebut. Larangan dari seorang Kapolres AKBP Taufik Noor Isya pun tak takut mereka kangkangi dan terus beraktivitas melakukan penambangan ilegal.

 

 

 

(Syamsul Bahri)