CILEUNGSI – BOGOR – MB1 II Galian C diduga ilegal di Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor kembali beroperasi, Pasalnya aktivitas galian C tanah merah itu sempat di tutup oleh pihak Polsek Cileungsi akibat tidak mengantongi perizinan, Pada Selasa (19/12/2023).
“Kegiatan kami hentikan saat ini, masih dalam pemeriksaan interogasi,” ujar Panit Reskrim Polsek Cileungsi kepada wartawan pekan lalu saat adanya penutupan galian.
Hendrik selaku Panit Reskrim Polsek Cileungsi, juga menyampaikan bahwa aktivitas galian tersebut di berhentikan, dan membawa pelaku ke Polsek Cileungsi guna pemeriksaan lebih Lanjut.
“Kegiatan kami hentikan saat ini, masih dalam pemeriksaan interogasi,” terangnya Panit kepada wartawan kala itu.
Dijelaskan diruang kerjanya, IPDA Hendrik Panit Reskrim Polsek Cileungsi mengaku telah memeriksa tiga orang yang pihaknya bawa dan sudah di mintai keterangan. Pada Rabu,(29/11/2023).
“Kita mengamankan tiga orang yang masing – masing bertugas sebagai operator alat berat, pengawas dan pengelola untuk dimintai keterangan,”ujarnya.
Atas dasar keterangan tiga orang tersebut, ungkap Hendrik, kala menutup galian itu, pihaknya akan menggelar perkara dan mendatangkan ahli Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Polres Bogor.
“Dari hasil keterangan tersebut kami akan melakukan pengembangan dan gelar perkara, dan untuk perkembangannya nanti kita sampaikan kembali,” ungkapnya.
Sebelum sampai ke tahap gelar perkara, jelas Hendrik, anggota Kepolisian Polsek Cileungsi sudah mendatangi lokasi galian itu dan ditemukan aktivitas tersebut tidak mengantongi izin.
“Terkait hal tersebut kami selaku pihak kepolisian menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat. Selanjutnya saya bersama anggota Buser datang untuk memeriksa kebenarannya,” jelasnya.
“Sesampainya di lokasi kami memang menemukan adanya kegiatan galian, dan ketika diminta perizinan mereka tidak bisa menunjukannya,” terang Hendrik.
Sebelumnya diberitakan, berdalih hanya perataan, Galian diduga tak berizin di Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi Kabupeten Bogor ditutup Polsek Cileungsi.
Panit Reskrim Polsek Cileungsi, Ipda Hendrik menuturkan telah menghentikan kegiatan galian tanah merah tak berizin tersebut.
“Tadi saya sama anggota Reskrim dan Binmas sudah ke lokasi. Kegiatannya kami hentikan dan saat ini masih dalam pemeriksaan interogasi,” pungkasnya.
Saat ditemui pengelola pelaku galian, Adi Girsang mengatakan bahwa permasalahan yang kemarin sudah selesai di Polsek Cileungsi.
“Dengan Polsek kita sudah beres, dan Polsek meminta untuk Kondusifitas dengan warga dan wartawan di lapangan, soal nominal dengan Polsek OFF THE RECORD”, ucap Adi Girsang kepada wartawan, Selasa, (19/12/23)
(Red MB1)
More Stories
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Penerimaan Fee 500 perliter dari Pengerit di SPBU 24.332.132 Belinyu, Bangka
Residivis Bobol Gudang dan Gondol 270 Drum, Polsek Jebus Ungkap Kasus Dalam Hitungan Jam
Empat Ponton Disinyalir Akan Kembali Menambang, Tim Gabungan Lakukan Penarikan di Teluk Inggris