KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – MB1 II Diduga adanya praktek Proyek Siluman di proyek Pembangunan Rehab Gedung Sekolah SMK Negeri 1 Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan Tidak Ada Papan Plang Proyek (RAP).
Hal ini membuat sangat miris disaat Pemerintah RI terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah.
Pasalnya, dalam pelaksanaan pembangunan rehab gedung sekolah SMK N 1 Ketapang tersebut oleh pihak sekolah sering menjadi pertanyaan oleh masyarakat.
Hasil pantauan awak mediabhayangkarasatu.com di lokasi, tidak ditemukannya terpampang plang proyek sebagai suatu aturan penyelenggaraan pekerjaan yang menggunakan uang negara itu.
Menurut aturan yang ada, diketahui Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya di pasang agar dapat di lihat semua masyarakat yang mana bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparans.
Dimana, melalui plang informasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi, mulai sejak pengerjaan awal hingga selesai pembangunan yang sifatnya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang di lakukan di badan publik.
Tidak dipasangnya papan kegiatan proyek itu, berpotensi adanya kecurangan dalam spesifikasi pembangunannya.
Mengenai temuan di lapangan, saat awak media melakukan konfirmasi dengan pihak Sekolah SMK N 1 Ketapang mereka mengatakan ” RAP itu ada mas tapi kami tidak bisa melihatkannya,” ujar pihak SMK N 1 Ketapang
Dengan tidak mau melihatkan bahkan tidak memasangkan papan proyek, Sesuai dengan UU NO.14 THN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik masyarakat berhak mengetahui, diduga pihak pelaksana kegiatan tidak ingin dalam pembangunannya di pantau dan diketahui masyarakat luas.
Hal terkait aturan papan proyek tidak dipasang pun di klaim sebagai pembenaran oleh pihak sekolah,
“Coba mas kasih bukti pihak sekolah lain yang memperlihatkan RAP kepada mas,” ujarnya lagi pihak sekolah
Saat di tanyai prihal nota pembelian material bangunan, pigak sekolah pun tidak ingin menunjukkan dan menjelaskan dengan rinci pembelian material bangunan yang menggunakan uang pemerintah itu.
“Semua ada di bendahara, mas tidak berhak untuk melihat RAP dan Nota pembangunan karena yang boleh melihat adalah pihak dari inspektorat dan BPK,” ucapnya lagi pihak sekolah.
Anehnya, Terkesan pihak sekolah sangat memahami aturan, mirisnya tidak menaati aturan terkait alokasi anggaran yang diberikan pemerintah.
Dengan tidak adanya papan lnformasi proyek, untuk mengetahui besaran anggaran pemerintah yang di gelontorkan ke sekolah itu, dan pelaksana kegiatan terkesan pihak sekolah diduga mengkangkangi aturan pemerintah.
Seperti tertera dalam perpres No.7 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres No 80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan untuk memasang papan nama proyek ini semakin memperkuat apa juga yang di atur dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), namun hal itu pun tidak berlaku bagi dana pemerintah yang di berikan untuk pembangunan di sekolah itu.
(Red MB1)
More Stories
Raje Kampong’ Sarana Pengaduan Masyarakat ke DPRD Beltim
Sosialisasi KopDes Merah Putih Cipeucang: Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
PARA PEWARTA SEDIKIT KECEWA PADA PELANTIKAN PJ KADES YANG BARU DI DESA SUMBERJAYA TERKAIT PJ KADES TOLAK UNTUK DIWAWANCARAI USAI DILANTIK DI AREA KANTOR DESA