SUNGAILIAT – MB1 II Gudang penampungan dan penggorengan biji timah yang diduga tak berizin terus beroperasi di Jalan Timah Raya, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Meski telah menjadi sorotan warga setempat, kegiatan ini tampaknya terus berlangsung tanpa kendala dari aparat penegak hukum (APH) setempat, yang akhirnya APH dianekdotkan dengan singkatan Aparat Penikmat Hasil yang dituding tutup mata terhadap kegiatan ilegal tersebut. Rabu (17/1/2024).
Berbagai informasi yang dihimpun oleh jejaring media ini dan warga setempat mengungkapkan bahwa gudang dan penggorengan biji timah milik Bos ALOY beroperasi dengan lancar dan tanpa gangguan dari aparat penegak hukum setempat, yang seharusnya bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan.
Menurut HN, seorang warga setempat yang memberikan informasi kepada Tim AWAM BABEL, aktivitas gudang dan penggorengan bijih timah milik Bos ALOY terus berlangsung aman tanpa sentuhan aparat penegak hukum.
“Gudang dan penggorengan timah punya BOS ALOY aman wajar ada bang AMD KRM yang mengamankannya dan menyuplai biji timah langsung ke gudang BOS Aloy,” ungkap HN kepada awak media.
Namun, yang menjadi perhatian adalah ketidakresponsifan si onkum aparat AMD KRM yang tidak berkenan memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait informasi dari warga setempat. Upaya menghubungi AMD KRM melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban, meninggalkan pertanyaan besar terkait keterlibatan aparat dalam menjalankan tugasnya sebagai pembeking cukong timah.
Pada dasarnya, gudang pengolahan biji timah milik ALOY diduga tidak memiliki izin resmi, termasuk izin pendirian gudang, izin penampungan, dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebelah pintu gerbang gudang milik Bos ALOY terbuka, dengan beberapa puluhan tumpukan karung yang diduga berisikan timah terlihat dengan jelas.
Dalam konteks hukum lingkungan, keberadaan gudang dan aktivitas penggorengan biji timah tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) menjadi dasar hukum yang mengharuskan setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan untuk melakukan kajian dampak terlebih dahulu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, setiap pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman pidana dengan penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000. Pasal 161 juga menyebutkan bahwa siapapun yang menampung, memanfaatkan, atau melakukan pengolahan mineral tanpa izin dapat dipidana.
Keberadaan gudang dan aktivitas ilegal ini juga mengajukan pertanyaan serius terhadap peran APH setempat. Meskipun informasi tentang kegiatan ilegal ini telah mencuat, tampaknya APH tidak memberikan respons atau tindakan apapun.
Pertanyaannya, apakah APH benar-benar tidak mengetahui atau sengaja mengabaikan keberadaan gudang dan penggorengan biji timah milik Bos ALOY?
Berita ini mencoba menggambarkan bahwa ada dugaan keterlibatan APH dalam menutupi kegiatan ilegal tersebut, dan mengajukan pertanyaan apakah APH telah berubah menjadi “Aparat Penikmat Hasil” yang rela menutup mata demi kepentingan pribadi.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari Kapolres setempat terkait pemberitaan ini, bahkan pesan WhatsApp yang dikirim oleh awak media tidak mendapatkan jawaban.
Skandal pengolahan biji timah tanpa izin ini menimbulkan keprihatinan atas ketidaktaatan terhadap peraturan dan penegakan hukum yang tampaknya lemah di wilayah ini.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan pihak berwenang, untuk menegakkan keadilan dan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
(Sumber : Sinyu Pengkal, MB1 Babel)
More Stories
Rokok illegal Semakin Marak di Bangka, Bea Cukai Dituding Tutup Mata, Oknum Aph di Balik Layar..?
Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai
Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Sekolah Dasar