AIRMADIDI – KABUPATEN MINAHASA UTARA – MB1 II Satuan Lalulintas ( satlantas ) Polres Minahasa Utara sejak tanggal 8 Januari 2024 hingga sekarang ini Gencar melakukan penindakan Terhadap pengendara Kendaraan Bermotor yang mengunakan knalpot Brong ( Racing ).
Penindakan terhadap pengguna knalpot Racing ( brong) merupakan atensi dari Kapolda Sulawesi Utara (Sulut ), Irjen pol Yudhiawan ,S.I.K, S.H, M.H. Kepada seluruh polres yang berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara ( Sulut).
“Sebab knalpot Brong ( racing) sangat bising dan menggangu kenyamanan Pengguna jalan.” Ujar Humas polres Minahasa Utara ( Minut) Bripka Indra Rochmad Kepada awak media bhayangkara satu bertempat di ruang kerjanya Kamis (25/1/2024).

Seiring dengan penindakan knalpot Brong ( Racing) Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo melalui Kasat Lantas polres Minut Iptu Mutia Khansa Nurwijaya S.tr .K ,SIK ,MH., memaparkan untuk penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong ( Racing) di wilayah hukum polres Minahasa Utara ( Minut) telah dimulai sejak tanggal 8 Januari 2024 hingga sekarang ini.
“Sudah puluhan kendaraan bermotor knalpot brong ( racing) yang kami tindak berupa tilang. Selain itu kami lakukan penyitaan surat tanda nomor kendaraan ( STNK) juga knalpot Brong tersebut harus di ganti dengan knalpot standar,”Tandasnya.
Lebih lanjut di utarakan oleh kasat lantas sesuai evaluasi bahwa kendaraan bermotor roda dua yang terbanyak ditindak sebab menggunakan knalpot brong ( racing)
“Untuk itu satuan lalu lintas polres Minut bersama Polsek yang ada di wilayah hukum polres Minahasa Utara ( minut) tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi serta himbauan langsung kepada pemilik bengkel agar tidak menjual / jasa memasang knalpot Brong ( Racing) Untuk kendaraan bermotor.” Ungkap Kasat Lantas Polres Minut Iptu Muthia Khansa Nurwijaya ,S.T.r.K S.I.K, M.H.
(Johanis K/Nofer M)



















