November 8, 2024

Mencuat, Oknum Ketua K3S Diduga Menyuap Salah Satu Media Demi Untuk Tutupi Kasus Dugaan Pungli Se Kecamatan Cililin?

BANDUNG BARAT – MB1 II Adanya temuan kru Mediabhayangkarasatu.com di Bandung Barat terkait Laporan orang tua Siswa SD Negeri di Kecamatan Cililin Perihal transparansi pengelolaan anggaran dana bantuan Pendidikan untuk para siswa tidak mampu untuk Sekolah Dasar Negeri maupun Swasta, dalam hal ini Pemerintah mengeluarkan bantuan berupa Program Pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).

Dugaan pungli Program Bantuan Pemerintah kepada Peserta Didik kurang mampu tersebut, menjadi ajang bisnis para Guru dan Oknum Kepala Sekolah Dasar se – Kecamatan Cililin, menurut beberapa orang tua siswa dana PIP reguler tersebut sengaja di selewengkan atas sepengetahuan dan kesepakatan oknum Ketua K3S dan PGRI Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat, baru – baru ini menjadi sorotan para orang tua Siswa(Murid).

Dugaan sunat anggaran Program Indonesia Pintar Reguler di sampai kan oleh para orang tua siswa bervariasi, setiap Sekolah yang menerima bantuan PIP dipotong mulai dari Rp.50.000 hingga Rp.100.000 persiswa dengan dalih pihak Sekolah untuk dana Operasional pengambilan yang di lakukan oleh pihak Sekolah secara Kolektif, tidak secara pribadi oleh para orang tua siswa murid.

Termasuk Dana Daring (Pembelajaran Secara Daring) yang seharusnya masuk ke dalam Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tapi sampai saat ini di LPJ kan nya tetap masuk namun secara pelaksanaan orang tua tetap menanggung biaya beban kuota daring para siswa Sekolah Dasar tersebut.

Dari Total 42 Sekolah di bawah Kepemimpinan AIS Ketua K3S dan PGRI Kecamatan Cililin bukan hanya terkait penyelewengan PIP dan dana BOS saja, bahkan masih ada puluhan Sekolah Dasar Negeri maupun Swasta yang masih melegalkan jual beli lembar kerja siswa dalam bentuk Buku Paket yang seharusnya masuk dalam Pengalokasian Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Mirisnya lagi Oplah Koran yang di potong oleh masing-masing Sekolah dengan jumlah 2000 per siswa di bebankan melalui Dana Operasional Sekolah dan pungutan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu waktu hingga di tahun 2023.

AIS mengkonfirmasi kepada salah satu kru mediabhayangkarssatu.com bahwa kasus dugaan pungli tersebut tidak benar ada nya.

“Saya Organisasi bukan kelembagaan dan PGRI hanya Organisasi, paling hanya memberi petunjuk dan pembinaan saja,” ucap AIS ketua K3S

Beredarnya isu AIS menyuap salah satu media untuk menutupi berita dugaan pungli ini, dalam klarifikasi AIS mengaku tidak pernah menyuap siapa pun, menurut Dia berita ini tidak benar, namun ketika awak media akan menayangkan berita ini AIS langsung memblokir kontak WhatsApp kru MB1.

Yang menjadi pertanyaan warga masyarakat dan publik kenapa AIS seolah anti pada media?.

Jangan sampai di mata publik beranggapan aparat penegak hukum (APH) kabupaten Bandung Barat Jawa Barat lemah, sebab para pemegang pundak kekuasaan di masing-masing SD tersebut masih berani melakukan Perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang Serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi Berjamaah untuk memperkaya diri.

Publik berharap agar Team Cyber Pungli Provinsi Jawa Barat Serta Polda Jawa Barat selama ini yang sudah digadang – gadangkan dan sudah dibentuk untuk memberantas Pungli turun ke masing – masing Sekolah di Kecamatan Cililin, benar apa tidak yang hal yang di keluhkan oleh puluhan orang tua siswa. Sesuai Ketetapan Perundang Undangan RKUHP pasal 235 sampai 237 dengan Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun dan denda Tahap VII atau 5 miliyar.

 

 

 

(HM)