SUKABUMI – MB1 || Rapat FK-PKBM Kabupaten Sukabumi Dalam Kegiatan Gema Tunas Terkesan Ditutup-tutupi. Rapat Forum dalam Kegiatan calon peserta seleksi Gema Tunas pramuka ke dua PKBM tingkat provinsi Jawa barat. Kegiatan tersebut digelar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cikembar, terkesan di tutup-tutupi, sabtu (12/08/23).
Pada waktu awak media akan peliputan terkait kegiatan tersebut ada hal sikap yang tidak kooperatif yang di lakukan oleh salah seorang oknum forum berinisial (GN) dan terkesan arogan kepada para awak media.
Tindakan Oknum Pengurus forum berinisial (GN) tersebut bermula ketika acara akan di mulai, Dia menghampiri Para awak media dan menyuruh untuk segera pergi dan menjauh dari ruang rapat karena rapat forum akan dimulai
“Ini sudah sore rapat akan segera di mulai dan dalam rapat ada hal hal yang akan di bahas, ngerti dong,”ucap oknum forum
Menanggapi ucapan salah seorang oknum forum salah satu wartawan menanggapinya, silahkan dilanjut kalau rapat mau dimulai, kami tidak akan menggangu, sehingga pada akhirnya para awak media menjauhi areal acara tersebut sekaligus tidak bisa meliputnya.
Diduga, salah satu oknum forum PKBM tersebut alergi kepada Pihak media dan terkesan dengan adanya pihak Media itu hanya untuk mencari – cari kesalahan saja.
Otomatis dengan sikap yang di lakukan oleh oknum forum tersebut mengundang pertanyaan publik termasuk ketua DPC PWRI ( Persatuan wartawan republik Indonesia) Kabupaten Sukabumi, Lutfi Yahya.
“Ada apa dengan forum PKBM Sukabumi ini ..???,” ucapnya, Lutfi
Kata Lutfi, sepertinya merek tidak paham akan kapasitas juga otoritas dari wartawan itu apa. “Wartawan itu kan tugasnya mencari sekaligus menggali berita dan berita tersebut di publikasikan kepada masyarakat, berdasarkan kejadian, dan di sempurnakan dalam bentuk keterangan yang di ambil dari beberapa sumber yang bisa di percaya,” pungkasnya
“Agar pemberitaan tersebut bersifat objektif dan komprehensif di samping itu juga wartawan dan jurnalis dilindungi oleh undang- undang pers No. 40 tahun 1999. Ini sudah Jelas tindakan menghalang – halangi kerja wartawan yang di lakukan oleh SDR GN tersebut merupakan pelanggaran yang melawan hukum sesuai Dengan UUD pers,” tambahnya
“Kalau pun pandangan dia kepada wartawan sebagai kelompok yang mencari – cari kesalahan ya karena di duga mereka banyak melakukan kesalahan, dan kalau pun mereka tidak menerima itu silahkan ajukan somasi dan tuntut secara hukum,” ucapnya lagi lutfi
Menurutnya, Mereka bebas Memandang wartawan dan jurnalis dari sudut pandang nya.tapi satu hal yang harus di ingat jangan halangi kerja wartawan, Karena wartawan adalah jendela informasi publik,” Pungkasnya
Atas kejadian tersebut, Sambung Lutfi, kami akan mengirimkan surat kepada forum PKBM kabupaten Sukabumi tersebut yang akan di tembuskan ke dinas pendidikan.
“Jangan mengundang ketersinggungan wartawan, Yang akhirnya membongkar semua keborokan- keborokan yang di duga banyak terjadi di PKBM kabupaten Sukabumi ini,” tegasnya.
(Nuryana Kabiro kab Sukabumi)
More Stories
Diskominfo SP Beltim Gelar Pelatihan Menulis Ilmiah dan Kreatif
Personel Polres Bangka Barat Amankan Gudang Logistik KPU Selama Pilkada 2024
DLH Kobar Investigasi Limbah PT. Japfa Compeed Indonesia, Florensia Cari Keadilan Atas Hak Tanahnya