SUNGAILIAT – MB1 || Polsek Mendo Barat memasang spanduk himbauan larangan membakar hutan dan lahan. Pemasangan spanduk itu dilaksanakan oleh Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah bersama Personel, Rabu, (16/08/2023).
”Hari ini kami melakukan pemasangan spanduk himbauan Karhutla di wilayah Kecamatan Mendo Barat. Pemasangan spanduk di tikungan jalan arah ke payabenua desa Petaling Kecamatan Mendobarat,” Ujar Iptu Defri.
Dijelaskan Kapolsek bahwa beberapa hari yang lalu memang ada beberapa titik api di desa Kace.
Namun, lanjutnya. hal itu berhasil dipadamkan oleh Bhabinkamtibmas desa Kace dan perangkat desa setempat.
“Maka dari kejadian tersebut, Polsek Mendobarat juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak membakar hutan dan lahan terlebih dahulu karena situasi angin yang kencang dan juga kurangnnya curah hujan akhir-akhir ini,”Terangnya.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009, katanya, pelaku pembakaran lahan dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp 10 miliar.
”Kepada masyarakat, apabila membuka lahan atau kebun dilarang dengan cara membakar, karena dapat berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dan diancam dengan hukuman pidana,” Tegas Kapolsek Mendo Barat.
(ANDI.M)
More Stories
Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Monas
Perkuat Sinergitas, Silaturahmi POM TNI dan Propam Polri
Kapolda Sulut dan Pangdam XIII Merdeka Saksikan Latihan Dalmas Gabungan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Megamas Manado