PANGKALPINANG – MB1 || Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Sat Lantas Polresta Pangkalpinang kini telah berlakukan lintasan baru dalam ujian praktik pembuatan SIM C, Rabu (16/08/2023).
Kasubdit Regident Ipda Ari Tri Kusuma mengatakan bahwa saat ini sudah diberlakukannnya keputusan Kakorlantas Polri terkait perubahan jalur lintasan praktik pembuatan SIM yang sudah mulai diberlakukan pada tanggal 7 Agustus 2023.
“Di Sat Lantas Polresta Pangkalpinang lintasan angka 8 serta lintasan zig-zag dalam praktik pembuatan SIM khususnya SIM C tidak diberlakukan kembali,”katanya.
Lebih lanjutnya, ia menambahkan bahwa ketika masyarakat ada yang gagal dalam ujian praktik pembuatan SIM C, maka pihaknya juga akan memberikan kesempatan kedua kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ujian praktik pada hari yang sama,” Ungkap Ipda Ari.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembuatan SIM, khususnya dalam praktik pembuatan SIM C,”Ujar Ipda Ari.
Sebagai informasi, bahwa perubahan lintasan praktik pembuatan SIM C berdasarkan keputusan dari Kakorlantas Polri No Kep /105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang ketentuan pelaksanaan uji praktik penerbitan SIM.
Oleh karena itu dengan adanya perubahan serta keputusan dari Kakorlantas Pori maka tidak diberlakukannya kembali lintasan angka 8 dan zig-zag dalam praktik pembuatan SIM C.
(ANDI.M)
More Stories
POLRES TASIKMALAYA KOTA MUSNAHKAN RIBUAN MIRAS DAN KNAPOT BRONG, JAGA KONDUSIVITAS MENJELANG RAMADHAN
Polres Bangka Gelar Apel Deklarasi Tolak Geng Motor
Kapolda Babel Pimpin Apel Deklarasi Penolakan Geng Motor Di Alun-alun Pangkalpinang