Oktober 10, 2024

Polsek Belinyu Pasang Spanduk Himbauan Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan

SUNGAILIAT – MB1 || Mengantisipasi dan menjaga tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Belinyu nmelakukan Pemasangan spanduk himbauan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kecamatan Belinyu. Rabu (16/8/2023).

Sebanyak 4 spanduk Himbauan dari Kapolres Bangka kepada masyarakat agar tidak membakar Hutan dan lahan.

Adapun lokasi pemasangannya di titik pertama di Jl. Kusam kelurahan Kuto Panji, titik kedua di Dusun Kumpai Desa Riding Panjang, titik ketiga di Jl. parit 4 Desa Gunung Muda dan titik Keempat di Jl. Bebek Kelurahan Air asam.

Pemasangan spanduk himbauan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Personil Polsek Belinyu.

Dikesempatan lain Kapolsek Belinyu AKP AKP Chandra Satria Adi, S.I.K., mengatakan Pemasangan spanduk himbauan ini sebagai langkah mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Belinyu.

“kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang biasa dilakukan guna membuka lahan perkebunan,” ujar AKP Chandra Satria Adi

Selain itu ditambahkan Oleh Kapolsek Belinyu, Pentingnya pemasangan spanduk himbauan larangan Karhutla ini, mengingat saat ini telah memasuki musim kemarau di Kecamatan Belinyu.

“Yang mana musim seperti ini pada umumnya dimanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan guna persiapan berkebun atau pertanian,” jelas AKP Chandra Satria Adi.

Apabila masyarakat melakukkan pembakaran Hutan dan Lahan dengan sengaja akan di hukum dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.

 

 

 

(Syamsul Bahri)