KARAWANG – MB1 || Baru saja Bangsa Indonesia memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 yang diwarnai kegiatan upacara pengibaran bendera sang saka merah putih mulai dari Sabang sampai Merauke.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan terlihat di depan RS. Hastien di jalan Raya Cikangkung Barat II Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang berkibar bendera sang saka merah putih yang sudah sobek dan sudah kusam yang seakan-akan disengaja, pada Kamis (17/8/2023) terpantau pada jam 12.00 sampai sore hari kemarin di hari kemerdekaan RI.
Entah apa yang menjadi alasan Direktur RS. Hastien mengibarkan Bendera Sang saka merah putih yang sudah sobek dan kusam.
Padahal di wilayah RS. Hastien ada orang yang berjaga atau security yang tentunya selalu berkeliling.
Dikatakan dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN dijelaskan dalam pasal 24 huruf c yang berbunyi :
Pasal 24: Setiap orang dilarang:
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga menjelaskan ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Hurip b yaitu
Pasal 67: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
Dan Kemensetneg merilis edaran pemasangan bendera merah putih tahun 2023. Edaran ini memuat jadwal pemasangan bendera merah putih dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI tahun 2023.
Agustus disebut sebagai bulan kemerdekaan karena terdapat peringatan Kemerdekaan RI yang dirayakan setiap 17 Agustus
Isi Edaran Pemasangan Bendera Merah Putih 2023
Ketentuan pemasangan bendera merah putih dalam rangka HUT RI tahun 2023 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) No. B-523/M/S/TU.00.04/06.2023. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa bendera merah putih dikibarkan secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2023, untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU :
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 berikut aturan-aturan terkait pemasangan bendera merah putih yang benar.
• Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
• Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
• Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan
• Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
• Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
• Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan untuk Bendera Merah Putih
Undang-Undang juga mengatur sejumlah larangan terhadap bendera merah putih. Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan-larangan tersebut terdiri dari:
• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
• Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
• Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
• Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
• Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada yang bisa dihubungi dari pihak RS. Hastien untuk mengklarifikasinya.
(Mulyadi – Red MB1)
More Stories
Penjual Minuman Keras dinyatakan berSalah (Tipiring)
Pengedar obat Tramadol dan Heximer Berkedok toko Kelontong di Desa Tambun Kec Tambun Selatan Kab Bekasi, masih Berjualan Bebas, Aph diminta Tertibkan
Ketua Panitia Pilkades Bersaksi Di Pengadilan Pada Sidang Kedua Dalam Kasus Pemalsuan Ijazah Di Desa Amin Jaya