Desember 12, 2024

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG DIMINTA UNTUK MEMBERI SANGSI OKNUM YANG JUAL BUKU LKS

KABUPATEN TANGERANG – MB1 || Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan SDN Cikasungka 1 kecamatan Solear Kabupaten Tangerang menjual buku LKS kepada Murid, menuai banyak sorotan pedas dikalangan wali murid maupun dikalangan masyarakat. Pasalnya penjualan buku LKS terkesan dipaksakan dengan cara seperti petak umpet setelah tercium mediabhayangkarasatu.com (MB1) anak murid dilarang membawa buku lks kesekolah, ada apa ????

Untuk diketahui inilah dasar hukum larangan Sekolah menjual Buku LKS ke siswa :

1. Peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di jelaskan secara rinci tentang tidak diperbolehkan memperjual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) baik secara perorangan ataupun kolektif.

2. Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

3. surat edaran Disdikbud perihal larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021, serta dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat Jumat (18/08/2023)

Berdasarkan penelusuran tim awak MB1 terjadinya transaksi jual beli buku LKS tersebut diduga dilakukan didalam sekolah oleh oknum, tentu menjadi pertanyaan besar, kenapa sampai terjadi hal tersebut padahal larangan menjual buku LKS disekolah sudah diatur dalam aturan.

Tim awak MB1 lanjut kedinas pendidikan kabupaten tangerang berhasil menemui Yudi selaku kasi ( kepala seksi) tingkat sekolah dasar, saat ditemui diruanganya Yudi mengatakan atas pemberitaan SDN cikasungka 1 kecamatan solear kabupaten, bahwa kepsek ialah PLT ditempat tersebut kurang mengkontrol “para guru ternyata yang ngejual buku LKS ini oknum guru, tentunya menjadi masukan kami yang sangat berharga dan saya sangat mengucapkan terimakasih kepada rekan-pers yang sudah memberikan informasi dan saya akan klarifikasi kepada kepala sekolah terkait hal tersebut,” ujarnya

Saat dikonfirmasi beberapa siswa disekolah itu Atas adanya pemberitaan beberapa media online terkait adanya sekolah SDN cikasungka 1 menjual buku LKS, anak sekolah dilarang membawa buku LKS tersebut ke sekolah dan hanya untuk belajar dirumah.

Tokoh masyarakat Solear, Sadili yang akrab di sapa wak Semar angkat bicara “Saya sangat aneh dan lucu semestinya pihak sekolah patuh serta taat sesuai aturan yang ada, sangatlah janggal alasan kepala sekolah kalau ada oknum guru jual buku LKS sampai tidak tahu,” pungkasnya.

Dengan alasan tidak ada kordinasi, kata dia, murid sekolah yang jumlahnya sampai ratusan murid kelas 1 sampai kelas 6. “kok sampai gak tahu, ini ada apa, saya berharap dinas pendidikan kabupaten Tangerang untuk turun tangan serta pihak inspektorat untuk audit dana-dana yang di terima oleh SDN cikasungka 1, adanya kejadian tersebut semakin menambah curiga jangan-jangan anggaran yang selama ini diterima SDN cikasungka 1 kepala sekolah juga tidak tahu,” ujarnya

Dengan adanya temuan ini dan sampai diterbitkan pemberitaan ini yang kedua kalinya awak MB1 terus berupaya untuk bisa mengkonfirmasi pihak-pihak terkait agar berita ini berimbang.

 

 

(Sukirno)