Desember 22, 2024

Kuasa Hukum korban,minta terdakwa ditahan sesuai hukum yang berlaku

KOTA BEKASI – MB1 || Sidang kasus kekerasan pada anak di bawah umur, memasuki sidang kelima dengan No:247/Pidsus/2023/ PN Bks. Digelar Pengadilan Negeri Kota Bekasi,Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Noor Iswandi dengan agenda keterangan saksi terdakwa inisial MM. Pada selasa.(8/8/2023) sore

Kepada awak media, Hj.Lina Tamimi .SE,SH,MH.kuasa hukum korban Mengatakan, tadi majelis hakim menanyakan keterangan terdakwa. yang mana kami dari pihak kuasa hukum ananda fajar kami tidak terima atas apa yang disampaikan terdakwa.

“Satu itu yang diceritakan oleh terdakwa itu tidak benar semua. kedua juga apa yang tadi dibicarakan terdakwa tentang biaya, itu membalikkan fakta, bahwa itu tidak ada sedikitpun dari keluarga fajar menerima,”ungkapnya

Lina menjelaskan, dalam persidangan tersebut terdakwa mengklaim bahwa korban yang menyenggol, dan kemudian dihadapan majelis hakim terdakwa menyatakan hanya melakukan penamparan saja kepada korban.

“Padahal terdakwa menonjok korban.Hingga bibir nya pecah berdarah. Jadi intinya keluarga korban (fajar) tidak puas apa yang tadi disampaikan oleh terdakwa. Saya minta kepada Majelis Hakim terdakwa itu harus ditahan,” tegas Lina Tamimi kepada awak Media usai mengikuti sidang

Sementara itu , dikatakan Metiawati yang merupakan ibu korban (fajar) meminta kepada pengadilan ada keadilan bagi anaknya yang merupakan salah satu korban dari kekerasan terhadap anak dibawah umur.

“Saya berharap kepada pengadilan betul betul ada keadilan bagi kami korban. bagaimana orang orang mencari keadilan dengan seadil-adilnya. Siapa pun yang berbuat dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya,”kata Metiawati

Dia mengklaim adanya kejanggalan, sehingga korban merasa tidak puas atas proses dari kepolisian hingga ke pengadilan.

“Untuk apa kita laporan polisi ada JPU sebagai jaksa penuntut umum yang mewakili Negara untuk kami pihak korban,”ungkap Metiawati ibu korban dengan rasa kesalnya

Ia mengaku, sejak awal sidang pertama pihaknya selaku korban tidak di beritahukan. bahkan sidang tersebut terkesan ada kejanggalan.

“Aneh padahal sudah sidang ke empat. makanya kami melaporkan kasus ini pada ketua Komisi Kejaksaan RI,”kata Metiawati ibu korban ananda fajar.

Saat awak media mencoba untuk mempertanyakan mengenai mengapa terdakwa tidak ditahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harsini menjawab bahwa terdakwa hanya ditahan jadi tahanan kota.

Namun ketika awak media kembali bertanya, JPU Harsini menjawab ” apa dasar hukumnya” ucapnya singkatnya bergegas meninggalkan awak Media

 

 

(Imron R)