KOTA BEKASI – MB1 || Sidang kasus kekerasan pada anak di bawah umur dengan terdakwa Inisial MM, memasuki sidang ketiga dengan No:247/Pidsus/2023/ PNBKS. Digelar Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (24/7/2023). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Noor Iswandi ditunda hingga Minggu depan.
Adapun alasan penundaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kuasa hukum korban, Anhar Achmad, SH tidak menjalankan perannya sebagai wakil negara dalam kasus tersebut.
Ia mengklaim, penundaan tersebut menjadi dugaan bahwa terdakwa tidak dihukum karena ada ketidaksesuaian prosedural.
Selain itu, ada juga penahanan kota yang tidak dijawab oleh hakim, dan jaksa pun tidak memberikan penjelasan yang memadai.
“Ini yang perlu kita telusuri, apa penyebabnya, semuanya harus terbuka,” kata Anhar Achmad, SH yang juga Waketum DPP Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) kepada awak media, Senin (24/7/2023).
Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sehingga proses ini seperti dikejar-kejar dan seolah-olah ingin mempercepat kasus ini sampai kesimpulan terdakwa bebas.
“Kami dari HAPI ingin melanjuti ini kepada pihak-pihak (penegak hukum) sehingga bisa melihat secara jernih bila perlu mengganti JPU dan hakim yang bersidang pada hari ini,” katanya.
DPC HAPI Bekasi Raya, Vega Della Tridaya, SH menambahkan, dalam persidangan, JPU hanya menghadirkan akte kelahiran dan bukti visum tanpa bukti lainnya seperti foto (bukti pemukulan) dan surat pernyataan pencabutan minta maaf oleh Ibu korban.
“Majelis Hakim hanya melanjutkan status penahanan kota dari JPU tanpa menjelaskan pertimbangannya,” katanya.
Sebelumnya, persidangan pertama pada 10 Juli 2023 pihak keluarga korban tidak diberitahukan oleh JPU. Selanjutnya, di sidang kedua pada 17 Juli pihak keluarga korban hanya diinfokan dari kepolisian yang seharusnya menjadi kewajiban JPU.
Perlu diketahui, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor : STPL/B/ 2265 /VII/2012/NPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Berimbas dari adanya dugaan pemukulan terhadap korban dibawah umur yang dilakukan terdakwa terjadi di jalan Perwira, Bekasi Utara, pada 2 Agustus 2022 lalu.
Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dan meringankan terdakwa yang berlangsung di Ruang Tirta II. Adapun sidang minggu depan dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
(Imron R)
More Stories
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?
Buntut Pengeroyokan Wartawan, Polisi Berhasil tangkap Bos toko obat
Tambang Timah Ilegal dikawasan Hutan Mangrove (Bakau) Sungai Rumpak, Polres Bangka & Polda Babel Ditunggu Tindakan tegasnya!