November 9, 2024

Lembaga Rehab Rumah Nadi Utus Dr Umum Titin Buka Praktik SPKJ di Bojongsoang Belum Kantongi Ijin

BOJONGSOANG – KABUPATEN BANDUNG ; MB1 ||  22 Agustus 2023, di atas Gedung ada terlihat nama Apotek Sehat Kekal Utama, tapi tidak ada terpampang Plang resmi seperti Apotek – Apotek lain yang sudah mempunyai ijin beroperasi atau ijin SIPA, STRA dan termasuk Dr Praktik harus memasang Plang SIP.

Berdasarkan hasil penelusuran beberapa awak media ke lokasi Apotek Sehat Kekal Utama, tepat nya di seberang Kantor Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung dari tanggal 14 sampai tanggal 22 Agustus tahun 2022 aktifitas para pasien lalu lalang masuk ke dalam Apotek yang diduga belum mengantongi ijin tersebut.

Pewarta Mediabhayangkarasatu.com pun sempat mengkonfirmasi beberapa pasien yang baru mau masuk dan yang sudah keluar, Pengakuan Pasien kepada Mbs kalau ” Konsul bayar 50 ribu pak kata sang Pasien tersebut ” Kalau beli obat tergantung kebutuhan itu kita tebus pak, ungkap Pasien yang belum masuk.

Anehnya lagi,, Apotek yang juga buka Praktik Konsultasi Kejiwaan di Desa Bojongsoang tersebut dipakai oleh Lembaga Rehab Rumah Nadi adalah Dr. Titin yang keseharian sebagai Dr. Umum, bukan sebagai Dokter Specialis kejiwaan (SPKJ).

Diduga Dr. Titin juga belum mempunyai ijin Praktik, tapi entah kenapa beliau sudah berani memberikan menjual resep Psikotropika kepada Pasien yang mempunyai ketergantungan mental depresi ringan atau berat, tanpa ijin Dinkes.

Selasa 22 Agustus 2023 Pewarta Mediabhayangkarasatu.com sempat naik ke lantai 2 mengkonfirmasi terkait apa yang tertuang dalam narasi Pemberitaan Penasakti.com, berbagai bahasa yang kurang menyenangkan keluar dari mulut para Karyawan juga Owner Apotek Sehat Kekal Utama sdri Putri, yang kata nya merasa terganggu atas kedatangan bapak – bapak dari media.

Masih kata Putri, mestinya bapak – bapak harus ijin ke Polsek Bojongsoang dulu kalau mau kesini, atau janji dulu, atau bapak kirim surat, pasien kami terganggu akhirnya, pungkas Putri.

Klarifikasi Dr. Titin Apotek ini hanya melayani Daftar umum tapi ada surat dari Rumah Nadi disini itu bukan hanya tempat Praktek atau Apotek saja, kebetulan kami dari rehab rumah nadi tempat nya itu ada di Setiabudi.

Seperti yang saya jelaskan tadi untuk pasien bukan langsung datang ke dokter bikun minta resep saja, ini rawat jalan juga, jadi pasien yang datang kesini pasien yang mempunyai asaeti atau gejala” lain dan sesuai UUD No 35 pasien pecandu.

Kalau untuk SPKJ itu pengurusannya lama 1 sampai 6 bulan tidak secepat itu kan kita juga di lindungi oleh lembaga rehab, contohnya begitu pasien datang ke kami pasien tidak langsung di perbolehkan naik ke atas dulu, nah kita lihat dulu apakah dia itu benar-benar pecandu atau ada masalah dalam rumah tangga, mereka itu kalau masalah obat-obatan SPKJ keberatan dengan masalah harga, ucap Dr. Titin.

Padahal seseorang tenaga kesehatan saat praktik tidak mempunyai surat izin praktik SIP, itu Pidana denda bagi Tenaga Kesehatan, dalam Pasal 86 ayat: (3) Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Jika Apoteker sebagai tenaga kesehatan tidak mempunyai izin dalam menjalankan Praktek dibidang pelayanan kesehatan dapat dipidana dengan Pidana denda paling banyak 100 juta.

Entah pura – pura tahu atau pura tidak tahu hingga Dr. Titin sebagai Dr. Umum berani menjalankan Praktek yang diduga melanggar SOP dan UU tersebut, hal Ini yang harus disikapi dan ditindak tegas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, kepada sdri Putri dan Dr Titin yang sudah beroperasi diduga belum mengantongi izin.

 

 

(Red MB1)