Desember 22, 2024

LSM WIB Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia BBM Solar Bersubsidi Secara Ilegal di Ciracas Jakarta Timur

JAKARTA – MB1 || Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak (LSM WIB) dan Tim Investigasi Awak Media menduga adanya penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Atas perbuatan pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Sebelumnya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak (LSM WIB) dan Tim Awak media yang ada di lapangan, memantau pada salah satu SPBU Pertamina 33.138.01, Jalan Tanah Merdeka Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur adanya beberapa jenis Mobil ColtDesel jenis Box yang tangkinya sudah didesain untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak, dan mobil tersebut digunakan untuk melangsir minyak solar dari SPBU ke mobil penampung yang sudah menunggu tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.

Tim saat mengisi bensin di SPBU Pertamina 33.138.01, kita coba turun untuk melihat, ternyata ada Mobil ColtDesel Jenis Box nopol B 9473 SXS, dan B 9634 UCH yang di curigai mengisi bio solar di salah satu SPBU Pertamina 33.138.01, beberapa menit pergi lalu saya ikuti SPBU Pertamina 33.138.01, Jalan Tanah Merdeka Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, didepan mobil ColtDesel Jenis Box nopol B 9473 SXS, B 9634 UCH, F 8677 GF, mereka sengaja melakukan aksinya pada saat malam hari sekitar pukul 22.30 wib. dan itu berhenti, balik lagi ke SPBU Pertamina 33.138.01, mengisi bio solar lagi. Dengan waktu yang berdekatan, kami menjadi kecurigaan jadinya.

Dan juga kalau solar yang dibeli dengan menggunakan jerigen tangki kempuh ini akan dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.

“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempuh ini akan diperjual belikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan menurut kami, yang terutama didaerah pesisir” tuturnya

Tersebut SPBU Pertamina 33.138.01, membantu kerjasama menimbun BBM Solar secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA di tindak tegas, Jum’at (25/8/2023).

Aparat Penegak Hukum Kepolisian usut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang bekerjasama dengan pihak SPBU di Jakarta Timur.

1. Memberikan uang lebih kepada pegawai dan pengawas SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas.

2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling antar beberapa SPBU di DKI Jakarta.

3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil ColtDesel Jenis Box yang telah dimodifikasi.

4. Mobil ColtDesel Jenis Box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar 5 ton

5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada kapal – kapal di Tanjung Priok, Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.

Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.

Kami meminta (APH) Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia Polres Jakarta Timur Polda Metro Jaya, Segera memutus mata rantai antara pihak SPBU Pertamina 33.138.01, dan oknum penimbun BBM yang menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta aparat penegak hukum Kapolres Jakarta Timur Polda Metro Jaya agar menindak lanjuti di Jakarta Timur.

“Lalu kami meminta (APH) Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Panggalima TNI agar segera menindak lanjuti mencopot seluruh oknum Polisi dan oknum TNI yang membekingi mafia BBM Jenis solar secara ilegal tersebut.

“Berarti ada orang besar yang memback Up kejahatan ini, atau Mafia yang besar!!”.

Aktifitas ini juga bukan sudah menjadi rahasia umum di DKI Jakarta sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum aparat ikut membak up kegiatan ini.

Maka dari itu, kami meminta kepada (APH RI) Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini,” tandasnya.

 

 

(Tim MB1)