Oktober 10, 2024

Babinsa Desa Kace Timur Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan

SUNGAILIAT – MB1 || Sinergitas TNI – POLRI dalam mencegah Kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah). Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat melakukan Kegiatan Pemasangan Spanduk Larang Membakar Hutan dan Lahan. Sabtu (26/8/2023).

Pemasangan Spanduk tersebut di lakukan Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Dalam Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kace timur beserta perangkat pemdes Kace timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka

Dikesempatan lain Kapolsek Mendo Barat Iptu Dafriansyah, SH., mengatakan ini merupakan kegiatan sinergitas TNI POLRI dan Pemerintah Desa dalam pencegahan serta antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah hutan Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat.

“Diharapkan dengan pemasangan Spanduk Larangan ini dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Iptu Defriansyah

Pembakaran hutan dan lahan diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.

Dan juga dalam Undang Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1 “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelolah lahan dengan cara membakar” diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.

Selain itu dalam kegiatan tersebut juga dilakukan himbauan kepada masyarakat Desa Kace Timur dan kecamatan Mendo Barat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka dan membersihkan lahan dan hutan.

” Bhabinkamtibmas dan Babinsa beserta Pemdes Kace Timur juga memberikan himbauan yg kepada masyarakat Desa Kace tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dan hutan,” jelas Iptu Defriansyah.

 

 

(Syamsul Bahri)