November 7, 2024

Bebaskan Cukong Timah, Inilah Wajah-Wajah Trio Majelis Hakim PN Koba

PANGKALPINANG – MB1 || Vonis bebas atas cukong timah oleh majelis hakim PN Koba Rizal Taufani selaku ketua beranggota hakim Trema Femula Grafit dan Derit Werdini bukan pada terdakwa Suratno als Akon Anak dari Sung Sak Men saja.

Dan beberapa hari yang lalu satu lagi cukong timah terdakwa Karmin alias Gogon juga divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan (PN) Koba, Jumat (25/08/2023).

Sebelumnya ‘3 serangkai wakil tuhan ini’ juga sudah memvonis bebas kasus penyelundupan timah dengan tersangka Erwin cs. Vonis bebas Erwin cs pada bulan Januari 2023 lalu.

Rizal Taufani juga menjabat sebagai ketua PN Koba terbilang lama yakni sejak Juni 2021. Saat terjadi vonis bebas pada Erwin cs itu sosok hakim Rizal Taufani jadi viral di media. Terutama terkait keberadaan istrinya yang bertugas di Mahkamah Agung.

Terkait sorotan miring soal istrinya di Mahkamah Agung tak dibantah Rizal. Namun pria kelahiran Yogyakarta, 7 April 1977 mengelak kalau istrinya akan menjadi penjaga gawang dalam hal kasasi.

“Benar istri saya di sana (berdinas di Mahkamah Agung.red). Tapi istri bekerja secara profesional di sana, dia gak macam-macam. Tak ada istri saya main-main seperti itu (jadi penjaga gawang.red),” bantahnya kepada wartawan.

Dia klaim kalau perkara (memori kasasi) tersebut akan diperiksa secara profesional oleh hakim agung. Tidak akan ada yang bisa mengintervensi. “Saya yakin di sana akan mengadilinya secara profesional. Mereka akan sependapat dengan putusan kita,” ucapnya.

Vonis bebas atas perkara timah ilegal ternyata terulang kembali pada Jumat sore 11 Agustus 2023. Menariknya ternyata yang memvonis bebasnya juga majelis yang sama. Hakim anggotanya

Derit Werdiningsih hakim kelahiran  Jakarta 30 April 1978. Trema Femula Grafit.

Vonis bebas perkara nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Koba dibacakan Rizal Taufani dengan menyatakan kalau terdakwa Akon, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

“Alasan majelis bebaskan karena timahnya diambil dari lokasi IUP perusahaan. Padahal bagi kita para terdakwa menampungnya tidak ada izin. Tapi terlepas dari itu sebagai pertimbangan majelisnya itu hak mereka,” kata Kasi Pidum Kejari Koba, Dr Agung Dhedi Dwi Handes.

“Kita akan kasasi atas putusan bebas ini,” tukasnya.

Demikian juga dengan vonis bebas Karmin alias Gogon, JPU menegaskan upaya kasasi atas putusan trio hakim PN Koba.

Dalam perkara ini sebelumnya tim JPU telah menuntut tinggi bahkan nyaris maksimal terhadap terdakwa Akon yang juga merupakan adik Sujono als Athau yang juga cukong timah yakni berupa 4 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 37,5 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Ini sesuai dengan tuntutan jeratan pidana pasal 161 undang- undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang  perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adapun ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Pasal tersebut  berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O  (seratus miliar rupiah).

Terdakwa dinilai jaksa telah melakukan tindak pidana  yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Menariknya dalam perkara ini dakwaan JPU juga menyebutkan kakau Akon tidak seorang diri dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Disebutkan banyak nama dalam dakwaan bahkan satu orang lagi sudah menjadi terdakwa yakni  Karmin als Gogon.

Nama lain yakni Sandi (DPO).  Ada juga 8 nama lain masih saksi yakni:   Triyatno als Tri, Safari als Saf,  Jerry Partama, Martinus als Martin,  Bong Kuan Kho als Jinggo, Hari Gustiawan,  Topik als Awit dan  Abdul Hadi  als Aliong.

Kasus ini saat ditangani penyidik Krimsus Polda Bangka Belitung sebagai buah sidak mantan Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin. Awal kasus ini mencuat sangatlah geger. Betapa tidak karena terungkapnya kasus dengan TKP di jalan Samhin Padang Baru, Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan barang bukti pasir timah ilegal seberat 13.558 kg atau 13 ton berkat hasil sidak langsung mantan pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Jamaluddin, pada bulan Februari 2023 lalu.

 

 

Sumber (KBO Babel)