KABUPATEN TANGERANG – MB1 || Memasuki hari pertama sekolah di berbagai daerah,menemukan permintaan pungutan atau sumbangan sekolah ? Yuk, ketahui perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan sekolah agar terhindar dari pungutan liar (pungli).
Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dalam jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Sansi Pungutan
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Telah terjadi kembali lagi dugaan pungutan liar di sekolah sdn kadeper kecamatan Tigaraksa kabupaten tangerang atas dugaan untuk pojok baca yang diminati biaya persiswa 30rb dalam jumlah siswa 247. Senin (30-08-2023)
wali murid mengeluh atas pungutan itu menceritakan ke awak media Bhayangkarasatu salah satu nya wali murid kelas 3 yang enggan di sebut namanya mengatakan anak saya di minta pungutan 30rb sama oknum guru untuk dekorasi.saya keberangkatan atas pungutan tersebut namun dikarena anak saya sekolah di situh mau tak mau dengan terpaksa saya bayar,” Ucapnya
Awak media Bhayangkarasatu.com langsung konfirmasi kepala sekolah SDN Kadeper,kecamatan Tigaraksa Asih Karyasih,spd menjelaskan atas dugaan pungtan itu oleh KORLAS (kordinator kelas) yang memungut biaya tersebut untuk meningkatkan pembelajaran mutu sekolah membangun pojok baca ketika murid istirahat bisa membaca.kami meminta bantuan kepada kepada korlas agar bisa membuat untuk pojok baca,” Ungkapnya
Kalau dikaji tujuan kepala sekolah atau KORLAS tujuannya baik,namun apakah adanya permintaan sejumlah uang untuk meningkatkan mutu pembelajaran terhadap anak murid sekolah dikategorikan melanggar aturan ???ā€¯biarkan publik yang akan menilai !!!
Tempat Terpisah kasi saspras Yudi mengatakan melalui Wa chat nya saat di konfirmasi, Biasa itu kegiatan d lakukan atas inisiatif paguyuban kelas dalam menta sllhnya supaya nyaman kolaboratif Dan itu biasa atas kesadaran orang tuanya biar kelasnya nyaman buat belajar.dalam tulisan Via Chat nya
Dengan adanya dugaan pungli tersebut wartawan media bhayangkara akan berupaya meminta tanggapan ketua umum LSM yang ada di Kabupaten Tangerang serta akan mendatangi DPRD Kabupaten Tangerang untuk diminta tanggapannya terkait temuan diatas ,agar ada keseimbangan dalam pemberitaan selanjutnya.
( Sukirno)
More Stories
Proyek Swakelola : Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK Negeri 2 Kota Manado Di Kebut, Target 15 Desember Selesai!
Patut Di laporkan, Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Cidolog Di duga Jual Genteng Sekolah
Pelajar Di SDN Sukakarya 02 Belajar Di Lantai Akibat Tidak Ada Mebeler, Kemana aja Nich Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi