BELITUNG TIMUR – MB1 II Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur bersilaturahmi dan audiensi dengan Bupati Beltim Burhanudin di ruang kerjanya, Selasa (12/09/2023).
Kunjungan tiga Komisioner Bawaslu Beltim yakni, Danny Sugara, Ihsan Jaya dan Chandra Ardila Putra merupakan pertemuan resmi pertama dengan Bupati Beltim sejak resmi dilantik 20 Agustus 2023 lalu. Saat di ruang kerja Bupati,
komisioner Bawaslu bercerita mengenai rencana kerja hingga sinergi untuk menunjang pelaksanaan Pemilu Februari 2024 dan Pemilu Kepala Daerah November 2024 mendatang. Suasana tampak cair, terselip canda-tawa hingga cerita masa lalu.
“Ini kunjungan biasa, terkait kepada keberadaan Komisioner Bawaslu periode 2023-2028. Kami ngobrol seputar Kepemiluan 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Beltim Danny Sugara.
Dalam obrolan ringan itu juga Bawaslu Beltim menyatakan siap mendampingi Pemkab Beltim dalam upaya menertibkan alat peraga diri yang dianggap mengganggu keindahan dan kenyamanan. Namun ditegaskannya Bawaslu hanya sekedar melakukan pengawasan, mengingat tahapan kampanye belum dimulai.
“Kalau ada unsur ajakan, menawarkan visi-misi, program kerja dan citra diri. Ke empat unsur itu bersifat kumulatif alias harus ada semuanya baru bisa disebut “Kampanye.” Acuan kita di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Danny.
Mantan wartawan ini juga sempat menyampaikan aspirasinya kepada Pemkab Beltim terkait proses hibah Gedung Kantor Bawaslu yang berada di Komplek Perumahan Perkantoran Pemerintah terpadu. Pengajuan hibah sejak 2022 lalu ini tengah dalam proses perhitungan nilai aset.
“Insyallah Pemkab Beltim sudah siap menghibahkan Gedung Kantor kami sekarang ini. Rencananya kalau sudah dihibahkan akan kita renovasi, nanti anggarannya dari Bawaslu Pusat,” ujar Danny.
Masa kampanye Pemilu Tahun 2023 akan berlangsung mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Total masa kampanye selama 75 hari.
Perlu Adanya Zonasi Alat Peraga Kampanye
Sementara itu saat bersilaturahmi dengan Bawaslu Beltim, Bupati Beltim menyatakan perlu adanya rapat koordinasi khusus antara Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu serta Pimpinan Parpol di Kabupaten Beltim terkait penataan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dinas terkait bersama pengatur pemilu perlu membuat aturan untuk wilayah pemasangan spanduk atau baleho calon legislatif.
Seluruh peserta pemilu diharapkan agar mentaati ketentuan peraturan perundangan yang ada. Kemudian, memasang bahan sosialisasi atau atribut partai politik dengan memperhatikan ketertiban dan estetika serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.
“Meski belum masuk masa kampanye, sekarang kan mulai banyak yang mulai memperkenalkan diri. Dak masalah, sepanjang tidak menggangu ketertiban, kenyamanan dan keindahan lingkungan,” kata Aan sapaan Bupati Beltim.
Menurut Aan, alangkah baik jika sebelum tahapan kampanye dimulai pemasangan perkenalan wajah calon anggota legislatif cukup memakai baleho bersama yang dikoordinir oleh partai politik.
“Jangan membuat baleho permanen sendiri-sendiri, apalagi tanpa koordinasi dengan Pemda. Kita ingin memperhatikan estetika, pasanglah gambar perkenalan calon sama-sama,” Harap Aan.
(ANDI.M)
More Stories
Berhasil Capai Kinerja Unggul, Jasa Raharja Raih Penghargaan dari The Asian Post
Kakanwil Kemenkumham Babel Koordinasi dengan Danlanal: Sinergi untuk Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Pemdes Mampir Kecamatan Cileungsi Fasilitasi Penyaluran KRS, Kesra : Menuju Kesehatan Generasi Masa Depan