SUNGAILIAT – MB1 || Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkan berhasil mengungkapan tindak pidana narkotika dengan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu 18.11 gram. Sabtu (16/9/2023).
Penangkapan terhadap pelaku FE (32) berada di dalam pondok kebun bukit betung jalan Singkep Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (14/9/2023) siang.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat ResNarkoba Iptu Minarno, S.H., mengatakan pengangkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba.
“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama Tim Kibas mendapatkan seseorang (FE) yang sedang berada di TKP. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan Tim menemukan Barang bukti, Narkoba jenis Shabu seberat 18.11 gram” ujar Iptu Minarno.
Kasat ResNarkoba menambahkan modus pelaku FE melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatannya pelaku FE diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” jelas Iptu Minarno.
(Syamsul Bahri)
More Stories
POLRES TASIKMALAYA KOTA MUSNAHKAN RIBUAN MIRAS DAN KNAPOT BRONG, JAGA KONDUSIVITAS MENJELANG RAMADHAN
Polres Bangka Gelar Apel Deklarasi Tolak Geng Motor
Kapolda Babel Pimpin Apel Deklarasi Penolakan Geng Motor Di Alun-alun Pangkalpinang