MUNTOK – MB1 || Maraknya penambangan pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini bukan hal yang baru bagi media online yang kerap memberitakan soal penambangan ilegal.
Pro dan kontra itu biasa , dan hal tersebut fakta yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkadang hanya satu sisi yang diambil dan dipaksa untuk dipublikasikan tanpa melihat Bagaimana proses pro dan kontra itu terjadi.
Viral di media sosial dan media online di Bangka Belitung, meskipun dengan viewer atau pembaca artikel yang sangat sedikit , media online yang menuliskan kegiatan aktivitas penambangan ilegal terpenuhi hasrat ambisinya untuk menunjukkan sebuah kekuatan dan kehebatan dari berita yang mereka buat.
Kepuasan hasrat ambisinya dalam menuliskan sebuah kalimat yang dirancangnya tanpa melihat dan mengamati secara langsung kejadian fakta di lapangan dan hanya memiliki data yang katanya akurat dari nara sumber yang dipercaya ( Versi mereka ) tanpa ada pengujian terhadap narasi yang diberitakan.
Dalam pemberitaan website media online yang merupakan grup dari salah satu organisasi pers yang ada di Bangka Belitung Sabtu 16/9/2023, gencar memberitakan adanya aktivitas penambangan yang berlokasi di laut tembelok Kabupaten Bangka Barat Provnsi Bangka Belitung membuat Bang Hadi bersuara.
Ketua Lembaga swadaya masyarakat LSM AMAK Babel melalui ketuanya Hadi Susilo atau yang Sering disapa Hadi amak melalui aplikasi whatsapp-nya kepada media ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap tensi berita yang sengaja dibuat karena sebuah kepentingan.
Menurutnya Lokasi laut Tembelok bukan lokasi Ilegal ataupun lokasi bakau dan tidak dalam kawasan hutan lindung maka kepentingan masyarakat setempat lebih penting dari tujuan pemberitaan yang dibuat oleh grup media yang track recordnya sudah bisa ditebak, dan berujung pengkondisian.
Beda dengan laut berigak, masyarakat nelayan di sana menolak keras adanya rencana aktivitas penambangan yang akan dilakukan oleh pemilik IUP dan perusahaan yang menjadi Mitra pemilik IUP tersebut pasalnya masyarakat nelayan batu briga tidak merasakan secara langsung manfaat jika penambangan laut di wilayah mereka dilakukan.
Di laut tembolok malah masyarakatnya sendiri terjun langsung dan dilibatkan secara maksimal dalam kegiatan penambangan yang mereka lakukan, jika benar ada 170 orang panitia yang 100% berasal dari penduduk setempat setidaknya dari sisi ekonomi kegiatan tersebut sudah sangat membantu pemerintah daerah dengan melihat tingginya angka inflasi yang sedang dialami oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
” Singkatnya 170 orang adalah merupakan laki-laki dewasa dan berkeluarga jika mereka memiliki empat orang dalam anggota keluarga tersebut maka dipastikan 680 orang warga setempat setidaknya bisa memperbaiki kehidupan ekonomi mereka, belum lagi ditambah jumlah penambang yang bekerja di lokasi tersebut, jika dalam satu ponton memiliki 6 orang pekerja maka jika jumlah penonton tersebut adalah 200 seperti yang diberitakan oleh media online Bangka Belitung maka dipastikan ada 1200 orang yang menggantungkan hidupnya dalam aktivitas tersebut”, Urai hadi Amak.
Apabila memperhatikan kepentingan dan Sisi sosial dalam kehidupan bermasyarakat hendaknya aparat penegak hukum khususnya Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat mempertimbangkan dan memperhatikan secara seksama nilai-nilai kepentingan antara masyarakat yang bekerja dengan oknum oknum wartawan yang dengan tensi negatifnya melakukan pemberitaan tanpa turun ke lokasi.
Kata Hadi, perbandingan media yang mempublikasikan sisi negatif dalam kegiatan tersebut dibandingkan dengan media yang mempublikasikan Sisi manfaat dalam kegiatan yang ada di tembolok lebih banyak media yang mempublikasikan Sisi manfaat dalam kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
” Saya selaku ketua LSM AMAK Babel menghimbau kepada seluruh masyarakat yang terlibat secara langsung maupun tak langsung dalam pemberitaan maupun aktivitas kegiatan penambangan tersebut agar mengedepankan asas-asas sila ke-2 dan sila ke-5 Pancasila”, pinta hadi dengan tegas.
Akhir kalimat hadi amak meminta agar pemerintah dapat mengambil tindakan tegas yang pro ke rakyat, begitu juga dengan Aparat, jika dalam kegiatan di tembelok tersebut menggangu nelayan dan masyarakat setempat ataupun berada dalam kawasan hutan lindung atau bakau maka dirinya yang akan berdiri paling depan untuk menentangnya.
” Saya akan berdiri dibarisan terdepan jika kegiatan tersebut merusak kawasan hutan bakau ataupun berada dalam kawasan hutan larangan “, Tegas Hadi.
(Syamsul Bahri)
More Stories
PERINGATI WORLD CLEANUP DAY 2024, FAJAR PAPER EDUKASI PENGELOLAAN SAMPAH PELAJAR DI SDN MUARAGEMBONG BEKASI
Selamat, IRJEN (P) Drs.Ricky Wakanno, Adv. MH. Terima Anugerah Penghargaan Man Of The Year 2024
Warung Makan Indomie dan Kopi “UMNAY” 24 Jam Nonstop Cocok Buat Tongkrongan, Nyaman dan Kocek Bersahaja