PANGKALPINANG – MB1 || Kasus tipikor terkait penyelenggaraan lahan transmigrasi di Desa Jebus, Bangka Barat, tahun 2021, telah menghadapkan dua anak buah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bangka Belitung pada sorotan hukum. Meskipun situasinya memprihatinkan, Kepala BPN Provinsi, I Made Daging, menegaskan kepercayaannya pada pihak Dinas Transmigrasi dan menganggap bahwa niat baik tetap ada dalam penerbitan sertifikat tanah.
I Made Daging, Kepala BPN Provinsi, mengungkapkan keprihatinannya atas perkembangan kasus ini, sambil menegaskan bahwa anak buahnya yang terlibat akan mematuhi semua proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam pernyataannya, ia berusaha membela mereka dengan kuat, menolak tudingan bahwa mereka memiliki niat buruk dalam tindakan penerbitan sertifikat tanah di luar Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Saya merasa sangat prihatin dengan situasi ini. Namun, kami akan mematuhi semua proses hukum yang berlangsung,” kata I Made Daging, Senin (25/09/2025)
Ia bersikeras bahwa anak buahnya tidak memiliki niat buruk dalam tindakan mereka dan menambahkan, “Kami tidak dapat dengan pasti mengatakan bahwa ada niat buruk di sini. Yang kami lihat adalah niat baik. Mereka sedang membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.”
I Made Daging menjelaskan bahwa ia menerima laporan bahwa anak buahnya telah berupaya untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, termasuk SK Bupati. Namun, karena kepercayaannya yang besar terhadap pihak Dinas Transmigrasi, mereka tetap melanjutkan proses permohonan bahkan sebelum surat tertulisnya diterbitkan.
Menurut I Made Daging, niat baik tetap menjadi motivasi utama dalam tindakan mereka. Ia menekankan bahwa alasan tambahan untuk melanjutkan proses tersebut adalah karena anggaran yang masih tersedia. Ia menambahkan, “Ini bukan karena saya mendapat keuntungan pribadi. Ini tentang membantu masyarakat agar mereka dapat memiliki sertifikat tanah.”ujarnya.
Penerbitan sertifikat tanah memegang peranan penting di Bangka Belitung, di mana tanah adalah milik negara. Dengan sertifikat ini, masyarakat dapat memiliki bukti legal atas kepemilikan tanah mereka, yang dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Meskipun anak buah Kepala BPN Provinsi menghadapi tantangan hukum dalam kasus ini, I Made Daging tetap yakin bahwa niat baik adalah faktor utama yang mendorong mereka untuk membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.
(Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)
More Stories
Marak Pengedar obat Tramadol dan Heximer di Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jaktim, Aph diminta Berantas Habis
Kasus Bayu Priyambodo-Fahrudiansyah Memanas: Laporan Keterangan Palsu Masuk Polres Beltim
Bayu P, Kadis Diskominfo Beltim, Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Siapkan Bukti