Desember 12, 2024

Hitungan jam Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Pembunuhan

SUNGAILIAT – MB1 || Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Ungkap Kasus Pembunuhan Tidak Butuh waktu lama Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil tangkap pelaku Andi Pembunuhan terhadap korban Asmara Hari als Agan (40) dengan TKP dijalan Teuku Umar Air Bakung Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.Rabu (27/9/2023).

“Iya malam tadi kita berhasil menangkap pelaku Andi (45) saat berada dimentok dan diduga hendak menyeberang kepalembang,” Kata Akp Rene Zakharia, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Bangka. Selasa (26/9/2023) malam.

Korban merupakan pemilik Tambang Inkonvesional (TI) sebu sebu dan saat kejadian pelaku berada di TKP namu bukan sebagai pekerja hanya melihat orang yang bekerja.

Kasat Reskrim Akp Rene Zakharia, S.I.K., seizin Kapolres Bangka menjelaskan pelaku melakukkan penusukan sebanyak tiga kali dengan posisi di bagian punggung dua kali dan bagian dada kiri satu kali.

“Kejadian berawal, korban cekcok sama salah satu pelimbang karena menginjak sakan sehingga patah dan permasalahan sudah selesai. Beberapa saat pelaku datang dan cekcok kembali dengan korban, saat itu pelaku memegang pisau namun dilerai. Korban merasa permasalah sudah selesai, tiba-tiba pelaku yang bawa sajam(pisau) langsung menusuk korban dari belakang. Pelaku menikam sebanyak 3 kali,” ujar Akp Rene Zakharia.

Selanjutnya Kasat Reskrim menambahkan dari kejadian tersebut Tim Kelambit Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan termasuk mencari keberadaan terduga pelaku. Dan lalu kemudian terduga pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Muntok.

“Untuk Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Akp Rene Zakharia.

 

 

 

(Syamsul Bahri)