PANGKALPINANG – MB1 || Pemecatan tanpa pemberitahuan resmi atau Surat Peringatan 1, 2, dan 3 di PT Timah Tbk, sebuah perusahaan BUMN, telah memicu kecaman keras dari Ahmad Murni, seorang wakil ketua umum serikat pekerja Persatuan Karyawan Timah (PKT) yang baru-baru ini dihentikan secara sepihak. Dalam perjuangannya untuk keadilan, Ahmad Murni menegaskan pentingnya mematuhi hukum dan perjanjian kerja bersama (PKB).
Ahmad Murni dengan tegas mengklaim bahwa pemecatan yang dialaminya adalah sebuah kezaliman. Dia mengungkapkan, “Saya tidak pernah di panggil secara resmi dan tidak pernah mendapatkan SP 1, 2 dan 3 tiba-tiba dihentikan tidak dengan hormat. PT Timah Tbk ini harus saya lawan!”ungkap Murni, Rabu (4/10/2023).
Dia mengingatkan bahwa ada prosedur hukum yang harus diikuti sesuai dengan UU dan PKB, dan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan undang-undang ketatakerjaan.
Ahmad Murni juga menyoroti bahwa dia tidak pernah menerima panggilan resmi saat dinyatakan tidak hadir selama 1-2 hari kerja, serta tidak pernah dihubungi secara resmi saat dinyatakan tidak hadir selama 3-4 hari, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan dalam PKB dan UU Cipta Kerja.
Selain itu, dia mengklaim bahwa dia telah mengajukan koreksi absensi yang disetujui oleh atasan, menimbulkan pertanyaan besar mengapa pemecatan ini terjadi. Dia mempertanyakan, “Salah saya di mana?”Tanyanya.
Ahmad Murni juga menyoroti lebih banyak pelanggaran terhadap PKB dalam proses pemecatannya dan mencatat bahwa meskipun telah ada upaya perundingan bipartit, kesepakatan belum tercapai. “Saya sudah menyampaikan keberatan saya ke Direktur SDM PT Timah Tbk, Bapak Tigor, dan sudah melakukan perundingan bipartit, namun keputusan mereka tidak mau membatalkan SK pemberhentian saya,” kata Wakil Ketua Umum PKT.
Dia juga telah mengambil langkah untuk meminta mediasi dari Disnaker Kota Pangkal Pinang mengenai perselisihan hubungan industrial ini. Dia dengan tekad menegaskan, “Saya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ini adalah hak saya yang akan saya perjuangkan. Jika mediasi oleh Disnaker gagal, saya akan melanjutkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial.”Tegasnya
Kisah Ahmad Murni adalah pengingat bahwa hak-hak pekerja dan kepatuhan terhadap hukum adalah hal-hal yang harus dijunjung tinggi dalam dunia kerja, dan bahwa mereka memiliki hak untuk menuntut keadilan ketika hak-hak mereka dilanggar.
(KBO,Babel)
More Stories
Kades Setialaksana : Apresiasi Peran TNI – Polri Di Pilkada Tahun 2024, Aman Dan Kondusif Berikan Keamanan
Konflik Berkepanjangan Komplek Cibiuk Indah dan Clauster Matahari Regensy, Hingga Membuat Perpecahan Warga RW. 15 Kelurahan Pasawahan
Diduga Langgar Netralitas, Oknum Bhabinkamtibmas Larang Wartawan Liput Hasil Pilkada di Tanjung Jabung Barat