CILEUNGSI – BOGOR – MB1 || Pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Polres Bogor bersama pemerintah Desa Dayeuh melakukan Sidak (operasi mendadak) oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sat Pol PP, BPD, Linmas dan Pemuda Karang Taruna, dengan sigap menanggapi laporan warga terkait adanya rumah potong hewan B2 (Babi), pasalnya diduga tempat ini tidak berizin telah beroperasi selama 1 (Satu) bulan, diberikan teguran dan pemanggilan terhadap pemilik rumah potong hewan pada tanggal 10/10/2023, yang berlokasi dilahan kirab remaja RT/RW 004/04 Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jabar (21/10/2023).
Dengan adanya video yang viral beredar dimasyarakat yang dibuat / bersumber dari pemilik rumah potong hewan itu sendiri, dengan tujuan untuk pemasaran daging babi (B2) dalam video tersebut tempat ini mampu memotong hewan sebanyak 10 sampai 30 ekor babi, yang dikirim dari luar Jawa, sementara itu saat pemotongan hewan, kotoran dan darah hewan tersebut disinyalir dibiarkan mengalir kebelakang rumah tempat pemotongan, yang akan berdampak tercemarnya air sumur warga setempat, dan bau yang menyengat dari kotoran tersebut.
Bhabinkamtibmas desa Dayeuh Aiptu Dudung mengatakan, “berkat adanya kerjasama antara warga masyarakat dengan pihak kepolisian, informasi yang didapat kita lakukan tindakan tegas, diperingatkan untuk segera ditutup rumah pemotongan hewan babi tersebut, kepala desa Dayeuh juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik rumah pemotongan babi inisial (RP), “ujarnya.
Kepala Desa Dayeuh Jamhali BJ. SE menyampaikan, ” terkait adanya pemotongan hewan babi (B2) pemerintah desa tidak mentolerir dan dilarang oleh pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah, bahwa usaha tersebut bertentangan dengan adat istiadat, tradisi masyarakat desa Dayeuh yang religi. “tegasnya.
Kepala desa juga menjelaskan kesimpulan hasil sidak yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023, dari dinas perikanan dan peternakan kabupaten Bogor bersama kepala UPT Puskeswan wilayah lll, prihal laporan investigasi penelusuran kasus video pemotongan babi di wilayah desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan Koramil Cileungsi, Polsek Cileungsi, briefing dengan UPT Puskeswan wilayah lll, pihak kecamatan dan pemerintah desa untuk melakukan Sidak ada atau tidak adanya aktivitas sebagaimana isi dari video tersebut, “jelas kades.
Hasil koordinasi camat cileungsi Adi Nugraha S. STP. MH. mempertanyakan peraturan formal terkait usaha peternakan termasuk usaha ternak babi.
Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) kabupaten Bogor nomor 8 tahun 2003 tentang izin usaha peternakan dan perikanan pada pasal 3 menyatakan bahwa jenis usaha meliputi budidaya, pembibitan, rumah potong hewan dan berdagang daging, pada pasal 4 yang dimaksud usaha budidaya atau pembibitan usaha potong hewan, usaha berdagang daging meliputi semua jenis ternak, namun pada pasal 4 ayat (5) menyebutkan bahwa khusus untuk usaha budidaya, pembibitan atau rumah potong babi didaerah tidak diijinkan.
Perda (peraturan daerah) kabupaten Bogor camat cileungsi berikan arahan kepada satuan pamong praja (Sat Pol PP) untuk menindaklanjuti peraturan ini untuk diterapkan dilapangan agar tidak terjadi gejolak sosial dimasyarakat, “ungkapnya.
Tokoh masyarakat lingkungan yang akrab dipanggil “Ilham Bima” saat ditemui awak media menjelaskan, “berawal dari beredarnya video pemotongan babi yang viral dimedsos, sontak warga komplain, kami warga ultimatum, menolak adanya tempat pemotongan hewan babi, ini sangat bertentangan dengan warga lingkungan yang mayoritas muslim, yang jelas jelas bahwa daging babi itu haram, pasalnya tempat pemotongan diduga tidak memiliki ijin, tentunya kami sebagai warga menolaknya, minta tempat tersebut untuk ditutup, jangan ada lagi tempat pemotongan babi dilingkungan kami, “beber Ilham.
Lanjut menambahkan, “kepada warga masyarakat perlu diketahui bahwa tempat pemotongan hewan tersebut sudah disidak dari tanggal 10/10/2023 sampai berita ini diterbitkan, bahkan rumah yang semula tempat pemotongan hewan babi sekarang sudah beralih pungsi menjadi kandang ayam dan kolam kolam yang dahulu dijadikan tempat mencuci daging babi sekarang menjadi kolam ternak ikan, “tutupnya.
(Dede S)
More Stories
Ketua Gemapronadi Pertanyakan Kinerja Polres Siantar Terkait Peredaran Narkoba di Bangsal
Penutupan Festival karate Laskar pelangi
Festival Karate se-Pulau Belitung Berjalan Lancar