JASINGA – BOGOR – MB1 || Pembangunan jalan lingkungan ( Jaling ) di kampung panggilingan desa Setu kecamatan Jasinga Bogor di duga langgar aturan keterbukaan informasi publik UU ( KIF ). pada Rabu, (25/10/2023)
Pembangunan jalan lingkungan di kampung panggilingan Desa Setu kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor pemerintah Kabupaten Bogor seharusnya dalam pelaksanaan pembangunan yang di biayai pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dana (Samisade) satu milyar satu desa di sertai pemasangan papan kegiatan proyek sebagai bentuk transparansi anggaran, agar masyarakat luas mengetahui besaran alokasi anggaran yang tersalurkan.
Tanpa adanya informasi papan kegiatan di proyek pembangunan program Samisade itu, menjadi pertanyaan di berbagai kalangan.
Saat disambangi MB1 ke kantor desa Setu, guna konfirmasi terkait tidak adanya papan anggaran dilokasi Samisade, Kepala desa sedang tidak berada ditempat.
Berbeda dengan TPK kegiatan Samisade di Desa Setu itu, saat hendak di konfirmasi, dirinya (TPK) menghindari awak media, kabur begitu saja seolah takut untuk memberikan keterangan papan proyek tidak dipasang
Sampai berita ini diturunkan Redaksi MB1, Kepala Desa dan pihak TPK Desa Setu, sulit untuk dikonfirmasi, kuat dugaan kompak menghindari awak media terkait program Samisade.
(Yayat)
More Stories
Wabup Syaefudin Apresiasi Kontribusi POLINDRA Kembangkan SDM Masyarakat Indramayu
Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum
SATPOL -PP KABUPATEN BEKASI GENJOT TERUS LAKUKAN SOSIALISASI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA ( PKL ) DI PASAR TUMPAH JALAN KAPTEN SUMANTRI