November 22, 2024

Panwaslu Kecamatan Pemayung Lakukan Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Di Kantor Camat Pemayung

PEMAYUNG – MB1 || Minggu 03/12/23 bertempat di Aula Kantor Camat Pemayung diadakan Sosialisasi Tahapan Kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Pemayung.

Turut Hadir Mantan anggota KPU Kabupaten Batanghari selaku Pamateri Zawawi, S.Pd.I,Ketua Panwascam Kecamatan Pemayung Ilham Nasikan, SE, Camat Pemayung yang diwakili oleh Kasi Trantib Indra Gunawan SE, Kapolsek Pemayung yang diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Pemayung IPDA Sugeng Ariyanto , Ketua DPC berbagai Partai Politik,tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tamu undangan lainnya.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Panwascam Kecamatan Pemayung Ilham Nasikin, SE Dan didalam arahannya Ilham mengatakan, “Semakin dekat pemilihan umum,kita sudah akan melaksanakan pemungutan suara. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati bersama beberapa unsur,”ujarnya

Didalam paparannya Zawawi, S.Pd.I, selaku Pamateri mengatakan,”bahwa Pemilu Damai adalah sebuah kerja besar yang membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa, mulai dari tataran individu. Pemerintah sendiri, telah senantiasa berkomitmen untuk menjaga kondusifitas dan keamanan selama Pemilu.

Pemilu Damai tidak semata-mata dimaknai sebagai slogan, melainkan sebagai ikhtiar untuk menciptakan atmosfer yang kondusif selama seluruh rangkaian tahapan Pemilu jadikan ini sebagai integrasi bangsa.

Pemilu juga menjadi tanggungjawab bersama seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali dan kita turut memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan kampanye politik dapat menjalankan perannya dengan tanpa mencederai harga diri dan martabat setiap pihak, termasuk lawan politiknya.

Untuk pegawai pemerintah ASN,Kades, Perangkat Desa, BPD untuk dapat menjaga netralitasnya.”Mari kita saling bekerja sama, sehingga Pemilu 2024 dapat menjadi bukti bahwa masyarakat telah kian cerdas dalam berpolitik, sekaligus menjadi perayaan atas kedewasaan kita sebagai Bangsa Indonesia.

Dengan Pemilu, semoga kita mendapatkan pemimpin yang amanah yang dapat membawa kemakmuran dan kejayaan bangsa.”ujarnya

Menurut Triono Wakil Ketua Panwascam Kecamatan Pemayung mengatakan,”tentang Lokasi yang dilarang untuk Alat Peraga Kampanye dan bahan kampanye serta fasilitas umum yang diperbolehkan sebagai tempat kampanye pemilihan umum 2024.

Dijelaskan juga perbedaan APK dan Bahan kampanye. Alat Peraga kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program ,simbol atau tanda gambar paslon yang dipasang untuk keperluan kampanye (misal baliho/spanduk). Sedang bahan kampanye semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol atau tanda gambar paslon yang disebar untuk keperluan kampanye,” tutupnya.

 

 

 

 

(Arifin)