Beranda / HUKUM KRIMINAL / Pembagian Bansos Beras Bulok di Pekon Sumbermulya diduga KPM Tebus 10 ribu, Untuk Apa?

Pembagian Bansos Beras Bulok di Pekon Sumbermulya diduga KPM Tebus 10 ribu, Untuk Apa?

SUMBERMULYA – PULAUPANGGUNG -TANGGAMUS – MB1 II Pekon sumbermulya Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus Lampung, salurakan pembagian beras pada warga setempat, bantuan ini merupakan bantuan dari ke-tahanan pangan pusat peruntukan masyarakat kurang mampu sebagai pengganti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Sosial Tunai (BST).

Namun Ada Hal yang menjadi ganjalan masyarakat Dikarenakan Ada dugaan Pungli Sebesar 10 Rb rupiah di kegiatan tersebut.

Hal ini pun menjadi polemik di masyarakat namun masyarakat, merasa takut.

Masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan adanya Dugaan Pungli ini ke salahsatu wartawan, Kata Narasumber, dalam pembagian beras di pekon Sumbermulya dipunguti biaya sebesar 10 ribu rupiah.

” kang ini ada beras dari bulok melalui aparatur pekon masing – masing dipinta 10 ribu rupiah. Sementara bantuan pemerintah melalui desa kami Sumbermulya, selama ini hanya 5 ribu rupiah untuk uang jasa, dan kami selalu oke ikuti,” ujar sumber.

“Udah 2 bulan ini 10 ribu rupiah ditariknya, kami masyarakat sangat keberatan akan adanya pungutan itu,” keluhnya.

Saat ditelusuri kebenaran informasi yang disampaikan sumber (red-), awak media mencoba meminta keterangan dari kepala Dusun dan ketua RT setempat.

Kadus setempat saat di mintai keterangan pada Senin, (11/12/2023) menerangkan bahwasanya mereka tidak menerima uang itu, melainkan uang tersebut disetor ke kaur Kesra berinisial D.

Sementara ketua RT 01 inisial S menerangkan bahwa dalam pembagian beras itu ia hanya menerima 80 ribu rupiah, Dia mengaku sisanya uang tersebut di setor ke kaur kesra.

“Saya cuma dapet 80 ribu pak, istilah nya ganti bensin aja pak, sisa nya ya saya setor ke kaur kesra,” ucap S ketua RT 01.

Sementara kaur Kesra inisial D saat di ditemui awak media di konfirmasi menjelaskan, bahwa dirinya (D) sudah meminta ijin ke kepala Pekon.

“Saya udh ijin pak Kakon di kegiatan ini, pak Kakon pun mengamini,” ucapnya Kesra.

Saat ditanyai berapa besaran yang diterima pak Kakon, ia pun berkata, uang tersebut dibaginya ke kepala Pekon dan yang lainya.

“Pak kakon saya kasih 600 ribu rupiah, sisanya saya bagi – bagi ke yang lain,” ucapnya

Atas apa yang terjadi di pekon Sumbermulya diduga melanggar aturan Hukum.

Terkait perbuatan Pungutan Liar (Pungli) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon belum memberikan keterangan Terkait dugaan Pungli.

 

 

(Iriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *