November 22, 2024

Bapenda Sulut Lanjutkan Keringanan Pajak Ranmor 3 Hebat, Tanggal 18 -30 Desember 2023

KOTAMOBAGU – SULUT – MB1 || Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara lanjutkan program keringan pajak kendaraan 3 Hebat tanggal 18- 30 Desember 2023. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut June A.Silangen, SE, Ak, MM melalui Kepala UPTD. PPD. Kotamobagu – Bolsel Lendy A. Daud, SH. M. Si.

“Progam Keringanan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 3 Hebat dilanjutkan lagi mulai tanggal 18 – 30 Desember 2023, untuk itu dihimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar atau menunggak pajak, agar memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi langsung gerai pelayanan Samsat di wilayah Sulawesi Utara,” ujar kepala UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel, Lendy A Daud SH.M.Si, kepada awak MB1.

Lebih lanjut di jelaskan, bahwa program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 3 Hebat, untuk pelayanan Keringanan bisa langsung mendatangi kantor Samsat setiap hari kerja. Pembayaran keringanan PKB Samsat se Sulut dapat mengunjungi Gerai yang ada di Paris Superstore Kotamobagu. Untuk program ini, bagi pemilik kendaraan bermotor atau yang sudah menunggak pajak, dapat memperoleh pengurangan dari nominal pokok pajak dan denda PKB, Pembebasan Pokok Pajak dan Denda BBNKB, dan Diskon Pokok PKB.

“untuk itu dihimbau bagi seluruh masyarakat yang memiliki kendaran bermotor yang telah menunggak pajak segera melakukan pembayaran sebab wacana kedepannya akan diberlakukan bagi setiap kendaraan yang tidak melunasi pajak tidak akan dilayani dalam pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” terang kepala UPTD PPD Kotamobagu – Bolsel, Lendy A Daud SH.M.SI. Menutup percakapan dengan awak MB1 bertempat di ruang kerjanya Rabu, (20/12/2023).

 

 

 

(Oldy Sumilat)