September 9, 2024

Tambang Galian C Ilegal Dalam Kawasan Hutan di Klapanunggal Bogor Tak Bisa ditutup, diduga Oknum Terkait Main Mata?

KLAPANUNGGAL – KABUPATEN BOGOR, MB1 II Aktifitas tambang tanah galian golongan c ilegal didalam kawasan hutan di petak 5B RPH Gunungkarang BKPH Jonggol wilayah administrasi Desa Ligarmukti Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor sampai detik ini tidak bisa dihentikan oleh pihak terkait, Pasalnya, tambang galian c tersebut masih saja beroperasi, pada Rabu, (01/05/24)

Padahal, tambang tanah galian golongan C di dalam kawasan hutan pengawasan Perhutani tersebut sudah lama beroperasi meski tanpa dilengkapi perizinan sampai dengan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sesuai aturan yang terapkan pemerintah.

Akibat penambangan tanah yang terus menerus dikeruk oleh para pelaku tambang, dampaknya mengakibatkan kerusakan pada kawasan hutan dan sumber daya alam yang diambil secara ilegal sangat merugikan negara.

Parahnya lagi, pihak Perhutani Kabupaten Bogor mengetahui akan pengelola tambang galian di lokasi tersebut belum memiliki perizinan tetapi sudah beroperasi, seolah adanya pembiaran, sehingga muncul tudingan adanya ‘kongkalikong’ antara oknum terkait dengan pengusaha tambang yang faktanya para pelaku tambang tanah galian c masih saja bebas beroperasi.

“Awalnya mereka ingin urus perizinan, kita welcome saja, kita arahkan karna itu baik, tetapi dengan satu catatan jangan ada aktivitas sebelum perizinan ditempuh lengkap,” ujar Taupik, kepada MB1 saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Selasa, (26/03/24).

Padahal terkait perizinan tambang, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Saat dikonfirmasi pihak Perhutani Kabupaten Bogor, disinggung terkait tambang tanah yang tidak bisa ditertibkan secara aturan itu, dan juga bahwa adanya dugaan upeti yang mengalir ke para oknum terkait, pihak Perhutani berjanji akan segera menertibkannya.

“Ini bisa sy jadikan support untuk sy bertindak memberhentikan kegiatan dilapangan…Mudah – mudahan dalam waktu dekat saya akan bertindak,” ujarnya Taupik dari pihak Perhutani kepada Mediabhayangkarasatu.com, baru – baru ini,

Terpisah, saat dikonfirmasi pihak dari DLHK Provinsi, terkait pengrusakan lingkungan kawasan hutan yang diakibatkan tambang tanah ilegal tersebut, DLH Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani pengaduan yang terjadi dalam kawasan hutan di Desa Ligarmukti Klapanunggal Kabupaten Bogor tersebut.

Hasil konfirmasi, ada beberapa poin yang disampaikan DLH Provinsi Jabar, ke mediabhayangkarasatu.com Selasa (30/04/24) diantaranya :

1. Setiap pengrusakan lingkungan tidak dibenarkan dimanapun tempat kejadiannya. DLH Jabar saat ini telah menangani beberapa pengaduan, salah satunya yang terjadi dalam kawasan hutan. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kehutanan, setiap kegiatan usaha di dalam kawasan hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan. Dan apabila tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri. Untuk itu, dalam hal telah terbukti usaha dan/atau kegiatan melakukan pelanggaran, maka dapat ditindak dengan sanksi administratif bahkan dapat dikenai pidana.

2. Dalam bertindak DLH Jabar sebagai perangkat daerah provinsi memiliki batasan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. DLH Jabar tidak bisa bertindak melebihi kewenangannya. Kewenangan perizinan saat ini didasarkan pada tingkat risiko sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Begitu pula dalam penerapan sanksi administratif, sesuai dengan Pasal 35 PP No. 24 Tahun 2021, Sanksi Administratif diterbitkan oleh Menteri kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. Saat ini kami sedang terus mengkaji dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk memastikan kewenangan usaha tambang tersebut.

3. DLH Jabar, DLH Kabupaten Bogor, Perhutani, DESDM telah melakukan verifikasi lapangan/pengawasan insidental terhadap tambang ilegal di kabupaten Bogor tersebut pada tanggal 7-8 Maret 2024 dengan hasil tindaklanjut :

a. Akan dilakukan penghentian kegiatan oleh Perum Perhutani secara gabungan dengan DLH Jabar, DLH Kabupaten Bogor, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Perhutani, dan Pemerintah Desa Ligarmukti.

b. Perum Perhutani akan mengundang PT Prima Maju Jaya dan pihak Subkon yang terlibat untuk membuat surat Pernyataan tidak akan melakukan kegiatan di lokasi tersebut sebelum mendapatkan perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

c. DLH Jabar akan melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan perusahaan yang melakukan kegiatan di wilayah tersebut.

Menurut data yang dihimpun Mediabhayangkarasatu.com, diketahui sudah beberapa kalinya pihak perhutani, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) menegur baik secara lisan maupun surat yang dilayangkan ke pihak pengusaha galian C itu, bahkan Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Perhutani dan DLH Provinsi serta dari DESDM beberapa waktu lalu seperti tidak digubris pihak pengusaha, meskipun sidak yang dilakukan diduga bocor sebelumnya.

Akibat penambangan ilegal yang tidak bisa ditindak tegas sesuai aturan, dituding pihak pihak terkait seperti tidak serius menerapkan aturan pemerintah.

Diduga tidak serius, padahal pihak terkait, Perhutani, DLH, KLHK dan ESDM sudah diberikan jabatan dan kewewenang oleh pemerintah untuk menindak setiap pelaku pelanggaran aturan terkait tambang ilegal yang sangat berpotensi merugikan negara.

Lantas, apa sebetulnya tambang galian golongan C itu?

Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

 

 

(Red MB1)