KOTA BEKASI, MB1 II Penyelesaian pembayaran kompensasi untuk proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di wilayah Bekasi – Muara Tawar. masih berlangsung dan hari ini Jumat tanggal 7 Juni 2024 pihak PLN menyerahkan buku tabungan plus nilai yang sudah disepakati warga setempat.
Dalam keterangan nya, Indra Ds, Selaku Asisten Manager perijinan dan umum PLN, Menjelaskan terkait proyek pembangunan tersebut merupakan amanat dari pemerintah yang harus dilaksanakan dan saat itu PLN sedang melaksanakan proses administrasi baik dokumen maupun data data pendukung.
“Proses nya memang panjang, namun PLN sendiri saat itu sedang melaksanakan inventarisasi penilaian dokumen maupun file yang kita terima dan kita di cek itu. Memang harus sesuai dengan permen nomor 23 tahun 2021. Kompensasi itu harus diberikan kepada yang berhak, ” Ujar Indra.
Indra juga menjelaskan, keterkaitan soal ribut ribut dan teriakan warga pada saat itu, PLN sendiri sedang melakukan pendataan agar semuanya yang terdampak di wilayah tersebut agar dapat terealisasi kan dengan tepat.
“Karena uang negara, yang jelas PLN itu dalam proses nya harus kehati-hatian, sekecil dan sebesar apapun itu. harus ada pertanggungjawaban dan harus tepat sasaran, “Ungkap Indra Ds. pada Jumat (7/6/2024) di Bekasi.
Sementara, Dr. H. Kemas Herman, S.H.,M.H.,M.Si kuasa hukum yang juga Dosen pascasarjana ilmu hukum universitas Borobudur itu mengatakan, bahwa pada hari ini ditempat ini dilingkungan RW 05 dihadapan para pejabat pemerintah kecamatan, kelurahan, koramil juga Polsek ikut menyaksikan apa yang di janjikan sebagai hasil tindak lanjut kesepakatan antara warga dengan PLN pada minggu lalu untuk segera merealisasikan pembayaran kompensasi.
Hal itu sudah sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan Dan Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi Dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.
Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan Setelah Memberikan Ganti Rugi Hak Atas Tanah Atau Kompensasi Kepada Pemegang Hak Atas tanah, bangunan, dan tanaman.
“Alhamdulillah, hak warga masyarakat atas Kompensasi dapat direalisasikan oleh PLN dengan melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kompensasi tersebut pada hari ini.
“Oleh karenanya saya menghimbau kepada warga masyarakat semuanya yang telah menerima pembayaran kompensasi agar kiranya dapat mendukung pemerintah untuk suksesnya pembangunan SUTET ini, karena ini merupakan proyek strategis nasional dan juga untuk kepentingan kita semua,” Ujar Ketua Umum Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN) Dr. H. Kemas Herman, S.H.,M.H.,M.Si.
Ditempat yang sama, H. Maulana salah satu warga RW 05 medan Satria yang mendapat ganti rugi kompensasi menyampaikan terima kasih atas komitmen pihak PLN yang telah memenuhi janjinya untuk memberikan hak kepada warga.
“Alhamdulillah, proses yang cukup panjang tetapi semua berjalan dengan baik, artinya kita warga sudah diberikan hak nya sesuai dengan apa yang sudah disepakati walaupun proses nya lama akan tetapi dari hasil akhir ini sudah sesuai kesepakatan, ” Ucapnya.
Terpantau, kehadiran ratusan warga Medan Satria mengindikasikan bahwa masyarakat turut antusias dan terlibat dalam proses ini, yang merupakan hal positif untuk memastikan transparansi dan kelancaran proyek.
Imron R
More Stories
Desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446/2025
Pembukaan Turnamen Bola Voli Cup Tahun 2025 Di Kecamatan Pangkalan Banteng
GEBYAR AKBAR TIDJAYA MOTOR 2025 BERLANGSUNG MERIAH