Desember 22, 2024

Darto Kades Mayangan Lempar Bola Dikonfirmasi Regulasi APBDes Tahun 2023 Sarat KKN, Ucapnya Silakan Temui Camat

KABUPATEN SUBANG – JABAR, MB1 II Kedatangan kru Mediabhayangkarasatu.com (MB1) ke Desa Mayangan Kecamatan Legok kulon Kabupaten Subang Jum’at 19 Juli 2024 lalu justru membuat Darto Kades Mayangan Kebakaran Jenggot.

Anehnya lagi Darto tidak mau dikonfirmasi terkait Regulasi APBDes Tahun 2023 Sarat Korupsi dan sarat Penyelewengan.

Darto justru kembali mempertanyakan ke awak media mana surat – surat dari Instansi terkait, seperti yang pernah datang ke desa ada mahasiswa mereka pakai surat konfirmasi,” Ucap Darto.

Padahal Tim Liputan MB1 bersama awak media lainnya sudah memperlihatkan Identitas Id Card dan Surat Tugas, hal tersebut dianggap tidak berlaku dimata Kades Mayangan saudara Darto.

Menariknya lagi, dan menjadi tanda tanya awak media yang baru memperkenalkan diri dengan tujuan mengkonfirmasi Anggaran Pendataan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, dengan sinis Darto berbicara,

“Tidak ada Wartawan selama ini yang konfirmasi seperti bapak – bapak, apalagi mengkonfirmasi tentang anggaran di Desa,” Ungkap Darto.

“Saya harus tanya dulu ke Pak Camat Legok kulon, karena yang berhak mengklarifikasi regulasi anggaran dan kegiatan apa pun itu pak Camat, artinya saya harus telpon pak Camat dulu,” kata Darto.

Namun, sangat disayangkan ketika kru media mendatangi Kantor Kecamatan Legok Kulon ternyata bukan Camat yang Darto Telpon, tetapi H. Agus Sunjaya, S, H, Sekcam Kecamatan Legok kulon kabupaten Subang.

Saat dijumpai oleh kru MB1, Agus Sunjaya mengakui memang betul tadi yang telpon Darto Kades Mayangan.

Entah kenapa Agus Sekcam Legok kulon malah menepis ketika dikonfirmasi apa betul yang berhak menjawab konfirmasi kru ke Desa Mayangan adalah Camat sebagai Pembina.

“Oh itu tidak juga, ya Kades lah yang mesti menjawab, kebetulan Desa Mayangan salah satu Binaan saya, harap dimaklumi kalau Darto berbicara seperti itu,” Ucap Agus.

Lanjut Agus mengatakan, “kita harus tahu SDMnya, apalagi beliau Darto maksudnya baru menjabat 2 tahun, jadi beliau belum begitu berpengalaman, dan kalau masalah Anggaran dan kegiatan saya tahu Darto Kades Mayangan bersih,” tambahnya.

Patut diduga, Baru mau dikonfirmasi terkait dugaan korupsi APBDes tahun 2023, Darto malah meminta suaka, harus kordinasi dulu ke Camat Legok kulon.

Ini yang mesti dijadikan atensi oleh Kajati Jabar, Subdit Tipikor Polda Jabar dan BPK RI Perwakilan Jabar, untuk turun melidik regulasi APBDes tahun 2023 sebesar Rp. 2.020.916.986, yang diduga sarat penyelewengan anggaran.

 

 

 

(Ajang)