MUBA, MB1 // Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penggeledahan tersebuti diduga terkait tindak pidana korupsi di lalu lintas kapal wilayah Sungai Lalan.
Tim Kejati Sumsel terlihat menggunakan beberapa kendaraan dengan pengawalan satu unit kendaraan milik Polisi Militer.
Setibanya di kantor Dishub Muba, tim langsung melakukan pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumsel terkait detail kasus yang ditangani.
Namun kuat dugaan merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti pemeriksaan kasus korupsi yang terjadi di wilayah perairan sungai Lalan. Sementara status penanganan perkara tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kenaikan status penanganan perkara ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggelar ekspose pada Selasa, 7 April 2026, Setelah sebelum ekspose sekitar 2 bulan lalu dari hasil penyelidikan melalui kolaborasi jaksa bidang Intelijen dan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula dari proses penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Terkait Aturan kapal tongkang yang melintasi jembatan lalan harus mengunakan jasa pandu oleh tug boat.
Berbekal Perbup tersebut, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin menjalin perjanjian kerja sama dengan CV R di tahun 2019 dan PT. A di tahun 2024, keduanya ditujuk sebagai mitra kerja sebagai operator pemandu kapal tongkang yang melintas.
Setiap kapal yang melintas dikenakan tarif biaya layanan jasa pemandu kapal tongkang yang akan melintasi jalur sungai berkisar Rp 9 juta hingga Rp 13 juta setiap melintas, kedua perusahaan yang menjalin perjanjian kerja mendapatkan keuntungan ilegal (Illegal Gain) sekitar Rp160 miliar, dan ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara lantaran tidak ada biaya yang disetorkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, M. Hatta, S.E., M.M., membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Memang benar hari ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah ruang ASDP Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 22.00 WIB, kurang lebih enam jam,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik membawa sejumlah barang bukti dari lokasi.
“Ada bukti elektronik yang dibawa dari ruangan, dan juga ada saksi yang sudah diperiksa,” pungkasnya.
(Indra)


















