Desember 22, 2024

Menelisik Dugaan KKN Anggaran Pendapatan Belanja Desa Muara Tahun 2023

KABUPATEN SUBANG, MB1 II Jum’at tanggal 19 Juli 2024, Tim Liputan Mediabhayangkarasatu.com (MB1) menelisik ke berbagai kegiatan dan pembangunan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan Dana Desa (DD) Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.

Potensi kolusi korupsi dan nepotisme dari berbagai sumber anggaran yang sudah terealisasikan pada tahun 2023 lalu banyak ditemukan di lapangan, bahkan ada beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan, tapi di LPJ terealisasikan.

Menyikapi hasil Penelusuran dan Informasi dari berbagai sumber untuk Total Penerimaan APBDes Muara Tahun 2023 sebesar Rp. 2.842.010.628, sumber warga dan tokoh masyarakat katakan sangat Fantastis untuk ukuran Desa Muara, kalaupun anggaran tersebut di atas terealisasikan semua sesuai pagu anggaran.

Pantauan tim liputan MB1 dilihat dari data Pendapatan Belanja APBDes tahun 2023 yang diinput dari Berbagai Sumber Anggaran seperti : PAD Rp. 160 .00.000, DD Rp. 1.355.061.000, PBH Rp. 85.872.186, ADD Rp. 562.381.800, Banprov Rp. 130.000.000 dan Bantuan Kab Rp. 602.095.842 (PBK)

Informasi tim liputan di lapangan ada Berbagai kegiatan di temukan tidak sesuai dengan Belanja Perencanaan dan Realisasi Pagu Anggaran RAB, tidak Transfaran dan Acountable.

Realisasi Kegiatan di 5 Bidang APBDes tahun 2023, 1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 2). Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, 3). Bidang Pembangunan Ifrastruktur masyarakat Desa, 4).bBidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, 5). Bidang keadaan Mendesak Darurat dan Kebencana di Desa.

Diduga ada Mal Administratif di Tata Kelola Keuangan Belanja Realisasi Anggaran APBDes untuk 5 Bidang Belanja Desa.

Berikut Belanja Desa yang terindikasi Double kegiatan dan anggaran, juga manipulasi data RAB dengan LPJ untuk Belanja Bidang Pemerintahan Biaya Belanja Operasional Pemdes Rp. 120.000.000 serap ADD, Rp. 10.100.000 serap ADD, Rp. 46.650.000 serap dana Desa.

Tunjungan Kades menyerap PAD Rp. 54.000.000, Belanja Tunjungan Perangkat menyerap PAD Rp.60.000.000, Profile Desa menyerap ADS Rp. 15.000.000, dana Musyawarah Desa menyerap ADD Rp. 3.600.000, Dokumen keuangan Desa menyerap ADD Rp. 7.485.500, Fasilitasi PBB menyerap PBH Rp. 4.956.000, Kegiatan PAUD menyerap PBK Rp. 120.000.000.

Infra Pembangunan Jalan Desa Drainase serap DD Rp. 198.000.000,Pembangunan air bersih serap DD Rp.180.000.000, Pembangunan TPT serap DD Rp. 100.000.000, Giat Pemberdayaan Phbn Rp. 15.000.000, serap ADD, Belanja LPMD serap ADD Rp.15.804.000.

Giat Pkk Oleh Ketua Pkk istri Kades Rp. 10.000.000 serap ADD, Bimtek Lembaga Desa serap DD Rp. 30.000.000, Ketahanan Pangan serap DD Rp. 250.000.000.

Penyertaan Modal Bumdes, menjadi pertanyaan warga masyarakat hingga menyerap DD Rp. 200. 000.000, apa saja Unit usaha BUMDes nya.

Tim liputan Mb1 juga mengutip keluhan dari narasumber red bahwa Tata kelola Keuangan Desa tidak sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 dan Perbup Kabupaten juga Perbup Pengadaan Barang dan jasa diduga Laporan ADM LPJ di buat se olah – olah terrealisasikan 100 % pada kenyataannya tidak seperti itu.

Realisasinya diduga di buat rekayasa pelaporannya oleh Kordinator PPKD Sekdes dan di bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kesra, Kasie Perencanaan Desa, serta Kasie, Kaur lainya yang ada di Desa sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa TPKD .

Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa

bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani sumber DD, seharusnya Mekanisme Ketahanan pangan Desa Wajib Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD dan Peserta musyawarah Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD, PKK.

TPKD dan LPM juga Kepala Desa selaku Penanggungjawab dan Kuasa Pengguna Anggaran diminta oleh sumber untuk menjelaskan melalui media Pagu Anggaran Bantuan Operasional Dana Desa 3 % apakah betul poinya.

Untuk Perjalanan Dinas Kades dalam lingkup Kabupaten, tidak boleh di pakai perjalanan dinas ke luar kabupaten, Membantu Kerawanan sosial masyarakat Miskin, Mempromosikan Desa bid seni Budaya, Memberikan Reward Penghargaan bantuan Bagi Masyarakat Desa yang Berprestasi Di Bid Pendidikan seni budaya.

Akan tetapi selama ini Dominan hanya muncul Pendanaan untuk Perjalanan Dinas Kades saja, poin by point peruntukan lainya di sembunyikan Kong kalingkong antara Keuangan antara Sekdes dan Kades tidak di Buka dan Transfaransi Pagu Anggaran 3% APBN DD, ada indikasi merekayasa pelaporan LPJ, Pagu Anggaran 3 % APBN untuk rutinitas kegiatan Per Bulan.

Namun pada kenyataan nya Uang di ambil langsung oleh Kades, tidak sesuai Rutinitas selama 1 tahun, hanya ini menguntungkan sebelah pihak yakni Kades semata, ini merugikan Masyarakat dan Negara sebagai Pemberi Bantuan Kepada Desa.

Hampir semua Pelaporan diindikasikan rekayasa Lpj, yang di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, yang dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes Tahun 2023 di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Selanjutnya PAD dan lain-lain juga Bumdes selama ini apakah ada Musdes Khusus PAD dan di laporkan Kepada Masyarakat Desa, di jembatani oleh BPD, apakah masyarakat mengetahui adanya PAD Desa dan Peruntukannya, betulkah masyarakat menikmati PAD Desa atau hanya Segilintir masyarakat Pendukung dan golongan pro Kades saja.

Sedangkan Point Utama PAD Desa adalah untuk Kesejahteraan masyarakat Desa Menyeluruh bukan hanya sepihak Kades perangkat Desa dan golongannya, Pengentasan kemiskinan Ekstrim di Desa, Bantuan Pendidikan bagi siswa putus Sekolah, Bantuan Pemberdayaan, Pembinaan masyarakat dan Pembangunan Berkeadilan dan Bantuan lainya sesuai kewenangan lokal musyawarah Desa.

Tim liputan Mb1 juga mengutip dari berbagai sumber dilapangan BPD, Pendamping Desa, Binwas Kecamatan diduga sudah berkolaborasi dengan Kepala Desa, semua Realisasi Anggaran Monitoring hanya sebatas Seremonial saja, tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya.

Lalu bagaimana dengan kewajiban Desa harus membuat Lumbung ketahanan Pangan Desa terpadu dan Berkelanjutan di Biayai min 20 % dari Dana Desa Rp. 250.000.000 menyerap DD.

Membentuk Kelompok Ketahanan pangan Terpadu di setiap RW atau pun melalui bantaun Permodalan Kepada Bumdes sebagai pengelola lumbung Pangan Desa dengan mengadakan Musdesus Musyawarah Desa Khusus Penentuan Kebijakan Lumbung Pangan di Desa Bersama BPD dan Tokoh – tokoh masyarakat lainya.

Lalu bagaimana dengan tata cara Pengadaan barang dan Jasanya Bidang Infrastruktur Desa, apakah Melakukan lelang kepada pihak ke 3 apa lelang sederhana, TPKD mestinya menjelaskan ke publik, Mengingat ada aturan barjasnya sesuai Perbup pengadaan barjas Kabupaten, belanja di atas 60 jt harus melalui lelang kepada 3 Toko penyedia barang dan jasa.

Pertanyaan Tokoh dan Pemerhati Desa Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji, Insentif LPMD, Insentif RT/RW, Insentif Kader Pkk, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, Sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa.

Padahal itu Merupakan Program Prioritas Pemerintah Pusat kepada Desa, yang harus lebih di perhatikan oleh Desa, Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.

Namun apa yang dituangkan dan disampaikan dalam narasi konfirmasi tim liputan Mb1 terkait dugaan KKN APBDes Muara tahun 2023 ke Nomor Whatsapp H. Soleh Wahyudin Kades muara kecamatan Blanakan, hanya ditanggapi dengan dingin, tidak ada balasan sedikitpun.

Hingga berita ini ditayangkan Tim TPKD dengan LPM yang lebih berkompeten untuk mengklarifikasi, termasuk kepala Desa Muara Kecamatan Blanakan yang memberikan SK ke TPK dengan LPM harus bertanggungjawab penuh, bukan lepas tangan.

Kemana Inspektorat Kab Subang selama ini, publik anggap tutup mata lemah pengawasan, Kemendes PDTT harus turun tangan untuk menggandeng BPK RI Perwakilan Jabar, Kajati Jabar dan Subdit Tipikor Polda Jabar turun melidik realisasi APBDes Muara yang sarat penyalahgunaan dan KKN.

 

 

 

(Red MB1)